1. Syarat-syarat bagi pewakaf
- Orang yang merdeka (hurr)
- Berakal (aqil)
- Baligh
- Dewasa (mumayyiz)
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan
- Harta yang bisa diukur nilainya
- Harta yang diketahui ukurannya
- Harta tersebut milik si pewakaf
- Harta wakaf bukan milik umum
3. Syarat-syarat shigah wakaf
- Keberlakuannya untuk selamanya
- Langsung dilaksanakan
- Keharusan melaksanakannya
- Tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang batal
- Tidak boleh membatasi ikrar wakaf
Macam-macam barang wakaf:
- Wakaf property
- Wakaf harta bergerak
- Wakaf barang umum
- Wakaf kepemilikan barang yang menempel satu sama lainnya
- Wakaf tanah milik Negara (Al-Iqthat)
- Wakaf penguasa mewakafkan tanah milik negara untuk umum
- Wakaf barang gadaian
- Wakaf barang sewaan
- Wakaf uang
- wakaf hutan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!