Mohon tunggu...
Choirurrois
Choirurrois Mohon Tunggu... Penulis - انت بالعقل والفكر لا بالجسد والثياب إنسان choirurrois98@gmail.com

penulis, peneliti dan pengamat ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektivitas Penerapan Sharia Compliance oleh Choirur Rois

28 Juli 2021   19:54 Diperbarui: 28 Juli 2021   20:04 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah melakukan pengkajian mendalam, penulis mengidentifikasi adanya faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas DPS pada lembaga keuangan syariah. 

Dimana hal tersebut, menyebabkan tidak optimalnya fungsi pengawasan yang diharapkan mampu menjadi kontrol dalam penegakan kepatuhan syariah pada perbankan syariah. Faktor-faktor tersebut adalah 1) perihal independensi, profesionalitas dan integritas DPS sebagai pihak yang menjamin teraplikasinya prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah,     2) tidak adanya peraturan Bank Indonesia yang bisa dijadikan penentu standar kompetensi serta mekanisme dalam pengangkatan DPS.

Adanya beberapa faktor tersebut, sangat berdampak pada proses serta hasil kualitas pengawasan DPS pada suatu lembaga keuangan syariah. Dimana pada akhirnya hal tersebut memperkuat adanya stigma bahwa keberadaan DPS pada suatu lembaga keuangan syariah hanya bersifat formalitas. Keberadaan stigma tersebut bukan sesuatu yang tidak beralasan, melihat pada ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia prihal pedoman pelaksanaan tugas serta tanggung jawab DPS yang menyatakan bahwa "Dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa BPRS lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir A.2, DPS melakukan langkah-langkah berikut:"[52]

  1. Melakukan pemeriksaan minimimal satu kali setiap bulan;
  2. Memeriksa laporan Direksi mengenai produk dan aktivitas penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa lainnya yang dilakukan setiap lembaga terkait;
  3. Melakukan pemeriksaan dalam bentuk sampling minimal dari tiga nasabah untuk masing-masing produk atau akad penghimpunan, pembiayaan, serta kegiatan jasa lainnya;
  4. Melakukan pemeriksaan dokumen transaksi dari nasabah yang dijadikan sampel untuk mengukur pemenuhan prinsip syariah.  

Melihat pada substansi serta orientasi dari Surat Edaran Bank Indonesia berkenaan dengan pengawasan yang dilakukan oleh DPS tersebut, dimana dalam satu bulan DPS hanya berkewajiban untuk melaksanakan satu kali pemeriksaan dan hanya menguji tiga sampling dari produk atau akad yang ada di perbankan syariah. Maka eksistensi keberadaan DPS sebagai garda terdepan dalam memastikan teraplikasikannya penerapan syariah pada suatu perbankan syariah tidak bisa menjamin dan meyakinkan berjalan sebagaimana mestinya.

Berangkat dari beberapa penjelasan diatas, terdapat catatan-catatan penting yang harus ditindaklanjuti berkenaan dengan sistem pengawasan "kontrol" terhadap penerapan prinsip syariah pada LKS yang ada di Indonesia. 

1) Demi menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas pengawasan yang dilakukan oleh DPS diperlukan adanya transformasi DPS di bawah naungan BI untuk kemudian ditempatkan secara khusus mengawal penerapan syariah diberbagai lembaga keuangan syariah, 

2) Keberadaan DPS tidak hanya sebagai unsur pelengkap dalam suatu perbankan akan tetapi berperan aktif dalam mengawasi dan menjamin pelaksanaan prinsip syariah secara kontinu. Hal tersebut dimaksudkan agar fungsi pengawasan DPS berjalan efektif dan dapat menekan terjadinya penyelewengan dalam operasional penerapan kepatuhan syariah di perbankan syariah.

Kesimpulan  

Keberadaan fatwa DSN-MUI merupakan dasar filosofis dalam mewujudkan penerapan prinsip syariah pada suatu lembaga keuangan syariah sebagaimana termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Maka dari itu, berdasarkan analisis terhadap topik penelitian (Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektifitas Penerapan Sharia Compliance) pada penelitian ini dapat diambil beberapa kesimpulan sebagaimana berikut;

Demi terwujudnya efektifitas dan terserapnya nilai-nilai prinsip syariah secara komprehensif kedalam peraturan perundang-undangan maka, sudah seharusnya DSN-MUI tidak hanya diposisikan sebagai lembaga yang berwenang dalam membuat fatwa ekonomi syariah, namun, juga dilibatkan secara aktif didalam memformulasikan peraturan-peraturan perbankan syariah.

Menjadikan Komite Perbankan Syariah sebagai sebuah forum dengan tugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa kedalam Peraturan Bank Indonesia merupakan pengulangan proses yang telah dilakukan oleh DSN-MUI, hal tersebut semakin memperpanjang proses transformasi fatwa kedalam peraturan Bank Indonesia yang berpengaruh terhadap tidak efektifnya pelaksanaan sharia compliance dalam perbankan syariah.

Untuk tercapainya optimalisasi penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah terdapat tiga faktor yang melatar belakanginya, pertama adanya regulator khusus yang bertugas membuat peraturan perbankan syariah didalam struktur Bank Indonesia, kedua pemenuhan terhadap regulasi dibidang ekonomi syariah, ketiga adanya fungsi pengawasan yang tidak hanya bersifat formalitas.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Terhadap hasil penelitan yang termuat dalam kesimpulan diatas, maka rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pada penelitian ini adalah;
  2. Sebagai langkah efektif dalam mewujudkan penerapan sharia compliance di perbankan syariah, Bank Indonesia memerlukan suatu lembaga khusus dibidang perbankan syariah, baik dalam hal pembuatan regulasi dan pengawasan disetiap lembaga keuangan syariah.
  3. Menjadikan DSN-MUI dan Komite Perbankan Syariah sebagai satu kesatuan dalam hal membuat regulasi tentang perbankan syariah.
  4. Perlu adanya pola pengawasan yang lebih efektif dengan tidak hanya mewajibkan DPS melakukan pengawasan satu kali dalam satu bulan serta tidak adanya rangkap jabatan sehingga fungsi pengawasan berjalan secara efektif dan optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun