Mohon tunggu...
Choirurrois
Choirurrois Mohon Tunggu... Penulis - انت بالعقل والفكر لا بالجسد والثياب إنسان choirurrois98@gmail.com

penulis, peneliti dan pengamat ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektivitas Penerapan Sharia Compliance oleh Choirur Rois

28 Juli 2021   19:54 Diperbarui: 28 Juli 2021   20:04 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan prinsip Syariah nomor 10/16/PBI tahun 2008 belum secara tegas mengindikasikan adanya kepatuhan Syariah secara harfiah,

 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atas pengungkapan aktifitas perbankan Syariah masi berupa draft,

Adanya POJK nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang transaksi menggunakan sistem informasi berbasis Financial Technologi tidak mengatur tentang pelaksanaannya pada perbankan syariah.

    Keberadaan fatwa DSN-MUI merupakan faktor terpenting dalam pemenuhan kepatuhan perbankan terhadap penerapan prinsip Syariah dari aspek regulasi. Hal tersebut bisa dilihat dari posisi dan fungsi fatwa sebagai pedoman operasional dalam produk lembaga keuangan syariah serta menjadi pedoman dasar bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam melaksanakan tugas pengawasannya. Namun tanpa tertransformasinya substansi fatwa kedalam peraturan Bank Indonesia atau peraturan otoritas jasa keuangan dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap penerapan prinsip syariah Bank Indonesia pun tidak bisa memberikan sanksi terhadap adanya pelanggaran tersebut.[45] Maka dari itu transformasi fatwa DSN-MUI kedalam PBI atau POJK harus dilakukan secara kontinu.

    Demi terwujudnya penerapan prinsip syariah yang baik dan sebagai ikhtiyar dalam meminimalisir terjadinya penyimpangan pada suatu lembaga keuangan syariah maka, pemenuhan terhadap regulasi menjadi suatu hal yang sangat urgen karena tanpa adanya supremasi hukum yang memadai tentunya penerapan dan kepatuhan dalam menjalankan prinsip syariah akan terhambat.

Fungsi Kontrol

    Untuk dapat menjamin terwujudnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam industri perbankan, maka dibutuhkan adanya kontrol atau pengawasan guna mengawal terciptanya kesesuaian antara produk ataupun operasional dari industri keuangan syariah dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang termuat dalam fatwa DSN-MUI. Di Indonesia sendiri berdasarkan ruang lingkupnya terdapat dua tingkat pengawasan, tingkat pengawasan pertama dilakukan oleh DPS yang ditempatkan disetiap lembaga keuangan syariah. Sedangkan pengawasan di level selanjutnya dilakukan oleh DSN-MUI yang mempunyai peran mengeluarkan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan masalah perbankan syariah serta mempunyai tanggung jawab dalam mengawal dan memastikan kepatuhan syariah. [46]

Dalam menjalankan tugasnya, kedudukan DPS merupakan lembaga independen yang melakukan fungsi pegawasan disetiap lembaga keuangan syariah, namun secara administratif DPS masuk dalam struktural manajemen entitas lembaga yang diawasinya, dimana dalam hal ini DPS menerima insentif dan tunjangan dari lembaga yang mendapat pengawasan tersebut. 

Pada konteks inilah menurut Khotibul Umam konflik kepentingan bisa saja terjadi, dimana entitas syariah yang diawasi oleh DPS selalu ingin mendapat penilaian kesesuaian dengan prinsip syariah, sedangkan disisi lain DPS tidak ingin kehilangan jabatan dan insentif bulanannya sehingga sangat mungkin untuk melaporkan hal-hal yang baik saja.

[47] Pada sisi ini penulis menemukan problem yang sangat mendasar tentang independensi, profesionalitas, dan integritas Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sharia compliance pada lembaga keuangan syariah dimana penunjukannya secara langsung diamanatkan oleh Undang-UU Pbs No. 21 Tahun 2008 begitu pula dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.[48] 

Bagya Agung Prabowo dan Jasri bin Jamal[49] pada temuan penelitiannya juga menemukan banyak kesenjangan sehubungan dengan eksistensi keberadaan DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, terlebih dalam kerangka konseptual pemenuhan dan terciptanya kepatuhan syariah dalam perbankan syariah.

    Berdasarkan SEBI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah disebutkan bahwa pengawasan penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh DPS dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh perbankan syariah.[50] Namun, pada realitanya DPS hanya dijadikan sebagai unsur pelengkap dalam sebuah lembaga keuangan syariah dan posisinya bisa diisi tanpa kriteria yang khusus berbasis keahlian. Selain hal tersebut adanya Dewan Pengawas Syariah yang merangkap menjadi Dewan Syariah Nasional serta dapat menjadi pengawas di institusi lembaga keuangan syariah yang lain menjadi faktor ketidakoptimalan DPS dalam melaksanakan tugasnya.[51]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun