Mohon tunggu...
Choirurrois
Choirurrois Mohon Tunggu... Penulis - انت بالعقل والفكر لا بالجسد والثياب إنسان choirurrois98@gmail.com

penulis, peneliti dan pengamat ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektivitas Penerapan Sharia Compliance oleh Choirur Rois

28 Juli 2021   19:54 Diperbarui: 28 Juli 2021   20:04 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain pernyataan tersebut, banyak hasil temuan penelitian dari para akademisi dan praktisi menyimpulkan masih banyak terdapat ketidaksesuaian praktik antara LKS dengan ketentuan fatwa DSN atau ketidaksesuaian dengan prinsip syariah serta masih ditemui lembaga keuangan syariah yang melakukan trik guna mengambil riba[8].

Sebagai sebuah fakta, berdasarkan ketentuannya berkenaan dengan akad murabahah seharusnya pihak bank menyediakan barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan transaksi barang tersebut harus sah dan bebas riba.

[9] Namun, pada praktiknya lembaga keuangan syariah meminta nasabah untuk melakukan pembelian barang sendiri dengan memberikan uang secara langsung kepada nasabah sehingga tidak terjadi transaksi akad murabahah yang riil.

 Melainkan, pinjam meminjam uang bukan jual beli barang dan tidak adanya kepemilikan barang oleh lembaga keuangan syariah sebagaimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI tentang akad murabahah.[10]

Berdasarkan uraian diatas, bisa dibenarkan hasil kesimpulan Sofyan Sulaiman dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa secara umum produk lembaga keuangan Islam tidak terlihat perbedaannya oleh masyarakat dengan produk bank konvensional kecuali penamaannya saja yang berbeda, selain itu masyarakat pada umumnya tidak menemukan adanya perbedaan dalam hal margin bank syariah dengan bunga pada bank konvensional.[11]

Mengenai diskursus tentang fatwa DSN-MUI berkaitan ekonomi syariah sudah banyak dikaji dalam berbagai penelitian, antara lain, Tuti Hasanah tentang Transformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional ke dalam Hukum Positif.

[12]  Ahmad Rafuan dengan judul Eksistensi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Tata Hukum Nasional.

[13] Dan penelitian yang dilakukan Soleh Hasan Wahid tentang Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.[14] Namun, penelitian yang ada masih belum satupun yang meneliti tentang eksistensi fatwa DSN-MUI dalam rangka upaya optimalisasi dan  efektifitas penerapan sharia compliance. 

Berdasarkan pendahuluan diatas, dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana positivisasi fatwa DSN-MUI dalam rangka optimalisasi dan tercapainya efektifitas kepatuhan dalam penerapan sharia compliance sebagai solusi terwujudnya kesesuaian praktik lembaga keuangan syariah dengan teori dan prinsip muamalah al-syariah.

Metodologi  

Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian literatur (library research). Metode penelitian normatif dalam hukum merupakan penelitian dengan metode atau cara meneliti bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan tema penelitian.[15] Dalam penelitian ini akan di fokuskan pada dua variabel penting, yaitu eksistensi positivisasi fatwa DSN-MUI sebagai variabel alternatif atau solutif dan efektifitas penerapan sharia compliance sebagai variabel kontrol yang bersifat impresif. 

Maka dari itu, berdasarkan klasifikasi tujuannya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dikatakan sebagai penelitian deskriptif, dikarenakan penelitian ini dimaksudkan untuk memberi gambaran yang lebih detail tentang bagaimana seyogyanya mekanisme yang seharusnya ditempuh oleh regulator dalam membuat regulasi demi mewujudkan kepatuhan dalam penerapan sharia compliance.[16] 

Pembahasan dan Hasil

Fatwa DSN-MUI dalam Hukum Positif

Merujuk kepada ketentuan umum Pasal 1 (12) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, fatwa DSN-MUI dimaksudkan sebagai dasar prinsip dalam melaksanakan kegiatan usaha perbankan syariah.[17]  Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap UU Pbs tersebut, berkenaan dengan kedudukan fatwa DSN-MUI pada pasal 26 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa prinsip syariah sebagaimana dimaksud ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, berkenaan dengan kedudukan fatwa DSN-MUI berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, fatwa DSN-MUI tidak termasuk bagian dari hukum positif oleh karenanya dikatakan sebagai hukum tidak tertulis dan tidak bersifat mengikat selagi materinya belum dituangkan didalam peraturan perundang-undangan[18].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun