Mohon tunggu...
Choirurrois
Choirurrois Mohon Tunggu... Penulis - انت بالعقل والفكر لا بالجسد والثياب إنسان choirurrois98@gmail.com

penulis, peneliti dan pengamat ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektivitas Penerapan Sharia Compliance oleh Choirur Rois

28 Juli 2021   19:54 Diperbarui: 28 Juli 2021   20:04 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DAFTAR PUSTAKA

Amin, Ma'ruf. Teori Hukum Ekonomi Syari'ah Kajian Komprehensif tentang Teori Hukum Ekonomi Islam, Penerapannya dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional dan Penyerapannya ke dalam Peraturan Perundang --Undangan. Jakarta: UI Press. 2011.

Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafia. 2001.

Arifin, Zainal. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Tanggerang: Aztera Publisher. 2009.

Arofah, Aini Silvy. "Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah". Jurnal Az Zarqa. Vol. 6, No. 2 (2014). 234.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.

Baehaqi, Ja'far. "Paradoks Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Regulasi Hukum Perbankan Syari'ah dan Alternatif Solusinya".  Jurnal al-Ahkam, Vol. 27, No. 1. (April 2017), 4.

Budiono, Arief. "Penerapan Prinsip Syari'ah dalam Lembaga Keuangan Syari'ah".  Jurnal Law and Justice. Vol. 2, No. 1 (2017). 64.

DSN-MUI. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/2/ diakses pada tanggal 12 Juni 2020.

Faozan, Akhmad. "Pola dan Urgensi Positivikasi Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tentang Perbankan Syariah di Indonesia". Jurnal ak-Manahij. Vol. 9, No. 2 (Desember 2017). 319.

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun