Mohon tunggu...
Choirurrois
Choirurrois Mohon Tunggu... Penulis - انت بالعقل والفكر لا بالجسد والثياب إنسان choirurrois98@gmail.com

penulis, peneliti dan pengamat ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektivitas Penerapan Sharia Compliance oleh Choirur Rois

28 Juli 2021   19:54 Diperbarui: 28 Juli 2021   20:04 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketiga, pembentukan Komite Perbankan Syariah (KPS) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 sebagai komite yang bertugas menafsirkan materi fatwa kedalam PBI terkesan menjadi solusi dan memperkuat keberadaan fatwa. 

Namun, sebenarnya hal tersebut menurut penulis tidak demikian dan tidak efektif dimana dalam struktural DSN-MUI sendiri telah dibentuk komisi-komisi berdasarkan bidang ekonomi Islam yang masing-masing menempatkan orang-orang yang mempunyai kompetensi tinggi tidak hanya dalam hukum Islam tetapi juga dalam ekonomi Islam yang dimaksud. Selain itu, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tugas KPS juga cukup luas meliputi, interpretator fatwa, memberikan saran dalam rangka implementasi fatwa kedalam Peraturan Bank Indonesia, serta melakukan pengembangan industri perbankan syariah.

[38] Hal ini semakin memperbesar indikasi tidak efektifnya transformasi urgensi fatwa kedalam PBI, disamping itu kedudukan KPS juga hanya sebagai forum non-formal dimana hasil dari tugas KPS sama sekali tidak mengikat terhadap Bank Indonesia.[39] Alhasil yang menentukan pembuatan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan prinsip syariah tetap berada dibawah wewenang Bank Indonesia. 

Melihat problem akademik yang dimunculkan diatas dan pada subbab sebelumnya, menurut analisa penulis atas dasar mewujudkan kualitas regulasi yang sesuai dengan cita-cita prinsip muamalah islami, serta dapat menyerap urgensi nilai-nilai yang terkandung dalam materi fatwa yang dijadikan dasar aktualisasi penerapan prinsip syariah dengan tanpa mengabaikan produktifitas tujuan ekonomis perbankan syariah. 

Maka sudah seharusnya kedudukan DSN-MUI sebagai regulator fatwa atau Komite Perbankan Syariah sebagai interpretator terhadap fatwa DSN-MUI yang mendapat mandat langsung dari UU Pbs mendapatkan posisi yang jelas dalam merumuskan peraturan-peraturan berkenaan dengan perbankan syariah. Hal ini dimaksudkan agar peranserta DSN-MUI yang secara jelas disebut dalam undang-undang tidak hanya formalitas semu, namun memiliki legalitas formal dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan perbankan.

Analisa penulis tersebut berdasarkan tiga argumentasi ilmiah (filosofis, historis dan sosiologis). Secara filosofi keberadaan bank syariah dimaksudkan sebagai bank dengan tipologi islami yang mempunyai orientasi tidak hanya mencari keuntungan, namun lebih dari itu sebagai perbankan yang mempunyai dimensi rahmatan lil 'alamin dalam mematuhi aturan agama. Secara historis embrio lahirnya bank syariah merupakan hasil lokakarya Cisarua tahun 1990 yang melibatkan tokoh ulama dan para cendekiawan muslim pada waktu itu,

[40] yang kemudian menjadi latar belakang lahirnya bank syariah pertama kali di Indonesia serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan Prinsip Bagi Hasil[41]. Secara sosiologis tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia sudah selayaknya dalam sektor perbankan mempunyai peran besar, terlebih didalam merumuskan peraturan-peraturan berkenaan dengan bank syariah seharusnya melibatkan DSN-MUI secara langsung, tidak hanya berperan sebagai pembuat fatwa namun tidak memiliki legitimasi kedudukan yang jelas dalam tatanan regulator.

Regulasi

Pada tahun 2016 penelitian yang dilakukan oleh Agus Waluyo menyatakan bahwa DSN-MUI telah menfatwakan 100 fatwa berkenaan dengan ekonomi syariah, dimana fatwa-fatwa tersebut belum semua terserap oleh peraturan perundang-undangan (PBI).

[42] Namun setelah penulis melakukan pengecekan terhadap website resmi DSN-MUI sejak tahun 2000 sampai tahun 2019 terhitung mengeluarkan fatwa sebanyak 130.

[43] Namun, sebagaimana temuan pada penelitian Agus Waluyo tersebut penulis dalam identifikasinya juga menemukan fakta yang sama, bahwa fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI belum terserap secara maksimal oleh PBI atau POKJ. 

Konsekuensi logis dari temuan penelitian dan analisis penulis di atas adalah lemahnya regulasi yang mengatur penerapan prinsip Syariah pada perbankan Syariah. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pengungkapan kepatuhan Syariah itu sendiri. Kelemahan tersebut menurut Fahmi Firdaus dipengaruhi oleh bebera hal berikut;[44]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun