Mohon tunggu...
Choirurrois
Choirurrois Mohon Tunggu... Penulis - انت بالعقل والفكر لا بالجسد والثياب إنسان choirurrois98@gmail.com

penulis, peneliti dan pengamat ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Fatwa DSN-MUI dan Efektivitas Penerapan Sharia Compliance oleh Choirur Rois

28 Juli 2021   19:54 Diperbarui: 28 Juli 2021   20:04 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rafuan, Ahmad. "Eksistensi Fatwa DSN-MUI dalam Tata Hukum Nasional". Palangka Raya:  IAIN Palangka Raya (Undergraduate Theses). 2015.

Republik Indonesia. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

                             . Pasal 26 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

                             . Pasal 26 angka 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

                              . Pasal 26 angka 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

                              . Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

                              . Pasal 109 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. XI. Jakarta: PT. Raja Grafido Persada. 2009.

Simal, Abdul Haris. "Relevansi Fatwa dalam Regulasi Perbankan Syariah sebagai Landasan Oprasional Perbankan Syariah". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 3, No. 2 (2019). 173.

Sulaiman, Sofyan. "Penyimpangan Akad Murbahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia". Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 1, No. 2 (2016). 15.

Trisasmita, Rio. "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Islamic Governance Perbankan Syariah Di Indonesia". Al-Urban Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam. Vol. 2, No. 1 (Juni 2018). 81.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun