Mohon tunggu...
chelsea
chelsea Mohon Tunggu... Fak Hukum universitas Jambi

Mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Pulau Sipadan Dan Ligitan:Tinjauan Hukum Internasional

19 Juni 2025   10:05 Diperbarui: 19 Juni 2025   10:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia merupakan salah satu kasus penting dalam hukum internasional yang menyoroti persoalan kedaulatan wilayah dan warisan kolonial. Makalah ini mengkaji latar belakang historis, dasar hukum klaim kedua negara, proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional (ICJ), serta implikasi putusan ICJ terhadap hubungan bilateral dan hukum internasional. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan analisis yuridis terhadap dokumen resmi dan putusan ICJ. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan ICJ yang mengedepankan prinsip effectivits menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai dan berlandaskan hukum. Makalah ini memberikan pemahaman komprehensif tentang dinamika sengketa ini dan relevansinya bagi penyelesaian konflik wilayah di masa depan.

Kata kunci: Sengketa wilayah, Pulau Sipadan, Pulau Ligitan, Mahkamah Internasional, hukum internasional, effectivits.

Pendahuluan

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan telah menjadi perhatian dunia internasional karena melibatkan dua negara ASEAN yang bertetangga, Indonesia dan Malaysia. Kedua pulau kecil ini memiliki nilai strategis dan ekologis yang tinggi, serta menjadi titik penting dalam penentuan batas maritim dan hak eksplorasi sumber daya. Sengketa ini berakar dari ketidakjelasan batas wilayah warisan kolonial Belanda dan Inggris yang berlanjut pascakemerdekaan. Upaya penyelesaian bilateral yang berlangsung selama puluhan tahun tidak membuahkan hasil, sehingga pada 1997 kedua negara sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Putusan ICJ pada 2002 yang memenangkan Malaysia atas kedua pulau tersebut menjadi contoh penyelesaian sengketa wilayah secara damai melalui mekanisme hukum internasional.

Latar Belakang Sengketa

Pulau Sipadan dan Ligitan terletak di Laut Sulawesi, dekat perbatasan Kalimantan Timur dan Sabah. Meskipun kecil dan tidak berpenduduk, kedua pulau ini memiliki ekosistem laut yang kaya dan potensi wisata bahari. Sengketa bermula dari ketidakjelasan batas wilayah kolonial yang diwariskan Belanda dan Inggris. Konvensi 1891 yang mengatur batas wilayah kolonial tidak secara eksplisit mengatur status kedua pulau. Setelah kemerdekaan Indonesia dan pembentukan Malaysia, klaim atas pulau-pulau ini menjadi tumpang tindih. Malaysia melakukan pembangunan mercusuar dan konservasi penyu, sementara Indonesia mengklaim aktivitas nelayan dan administrasi di sekitar pulau. Ketidaksepakatan ini menyebabkan ketegangan yang akhirnya diselesaikan melalui ICJ.

Dasar Hukum Klaim Indonesia dan Malaysia

Indonesia mengklaim berdasarkan Konvensi 1891, peta kolonial, dan aktivitas nelayan serta administratif yang dianggap sebagai bukti kedaulatan. Namun, bukti aktivitas tersebut tidak didukung oleh pengelolaan administratif resmi. Malaysia mengajukan bukti pengelolaan administratif nyata, termasuk Turtle Preservation Ordinance 1917, kawasan suaka burung 1933, dan pembangunan mercusuar 1962-1963. Malaysia menekankan prinsip effectivits---penguasaan nyata dan berkelanjutan sebagai dasar kedaulatan.

Proses Penyelesaian di Mahkamah Internasional

Pada 31 Mei 1997, Indonesia dan Malaysia menandatangani Special Agreement untuk menyerahkan sengketa ke ICJ. Proses persidangan meliputi pengajuan dokumen tertulis, sidang lisan di Den Haag pada Juni 2002, dan pemeriksaan bukti. Kedua negara mengajukan argumen hukum dan bukti sejarah yang saling bertentangan. ICJ menilai bukti pengelolaan administratif Malaysia lebih kuat dibandingkan klaim Indonesia.

Analisis Putusan Mahkamah Internasional

ICJ menggunakan prinsip effectivits sebagai dasar utama putusan, mengutamakan penguasaan nyata dan administratif atas klaim konvensional yang lemah. Putusan pada 17 Desember 2002 memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia. Beberapa hakim mengeluarkan dissenting opinion, namun mayoritas hakim mendukung Malaysia. Putusan ini menegaskan bahwa pengelolaan efektif lebih menentukan kedaulatan dibandingkan klaim sejarah semata.

Dampak dan Implikasi

Putusan ICJ diterima oleh kedua negara dan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai. Malaysia mengembangkan pulau sebagai kawasan wisata dan konservasi, sementara Indonesia meningkatkan pengawasan perbatasan lain. Kasus ini menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum internasional dan prinsip effectivits. Pelajaran dari kasus ini relevan bagi sengketa wilayah lain, seperti di Laut Cina Selatan.

Kesimpulan

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa wilayah melalui Mahkamah Internasional dengan menitikberatkan pada penguasaan administratif nyata. Putusan ICJ menjadi preseden penting bagi penyelesaian damai sengketa wilayah dan memperkuat supremasi hukum internasional. Indonesia dan Malaysia telah menunjukkan sikap dewasa dalam menerima putusan dan menjaga hubungan bilateral yang harmonis.

Daftar Pustaka

  • International Court of Justice. (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia). ICJ Reports.

  • Hukumonline. (2002). ICJ Putuskan Sipadan-Ligitan Milik Malaysia.

  • Departemen Luar Negeri RI. (2003). Dokumen dan Analisis Sengketa Sipadan-Ligitan.

  • Hikmahanto Juwana. (2003). "Implikasi Putusan ICJ atas Sipadan-Ligitan bagi Indonesia," Jurnal Hukum Internasional.

  • Sejurnal.com. (2024). Sengketa Perbatasan Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun