Implikasinya, anggaran Rp. 137,5 Triliun, berkurang sekitar 1,5%, sisanya sekitar  Rp. 97 Triliun atau sekitar 3,5%. Maknanya kewajiban alokasi 5% dari APBN untuk sektor kesehatan (sesuai amanat UU 36/2009) belum dipenuhi.
Jika Pak Menkes dapat memperjuangkan agar Pemerintah dapat memenuhi kewajiban sesuai UU Kesehatan, maka akan masuk dana APBN sektor kesehatan sekitar Rp. 40 Triliun, dan keseluruhannya dapat dialokasikan untuk Pelayanan Primer dengan mengedepankan promotif dan preventif kesehatan, maka peran Gatekeeper Faskes Primer akan dapat lebih dihandal kan.
Dengan dana yang cukup, peningkatan mutu Faskes Primer yang berjumlah lebih 25 ribu (PKM, Klinik, Laboratorium, UTD) melalui sertifikasi akreditasi oleh LIPA (Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi) akan tercapai tahun 2024 sebagaimana yang direncanakan pemerintah.
Kita mencermati, saat ini untuk merespons kebijakan pemerintah diatas, beberapa LIPA sudah dibentuk oleh ahli-ahli kesehatan masyarakat profesional, diantaranya adalah Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI), yang pada tanggal 21 Mei 2022 lalu melaksanakan Webinar " Sosialisasi Lafkespri dan Pencegahan & Pengendalian Infeksi di FKTP"Â yang diikuti 1.000 peserta (Klinik dan Puskesmas) Â dan 800 lebih melalui Youtube.
Kita optimis, masyarakat sehat dapat diwujudkan, dan pilar-pilar transformasi sistem kesehatan lainnya dapat berfungsi kokoh untuk mengimplementasikan visi Presiden "mewujudkan masyarakat sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI