Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kaleidoskop BPJS Kesehatan 2021

31 Desember 2021   11:00 Diperbarui: 31 Desember 2021   11:11 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BPJS Kesehatan dapat mendorong dan mengajak Kemenkes dan DJSN menuntaskan perumusan manfaat, KDK dan kelas standar untuk rawat inap (amanat Perpres 64/2020). Ketiga isu itu harus selesai tahun 2022, dan diterapkan pada awal tahun 2023.  Relevan dengan program prioritas BPJS Kesehatan yang pertama yakni Peningkatan Mutu Layanan, yang tentu tercakup didalamnya Layanan Kesehatan di faskes.

Arus cash yang liquid, sudah saatnya melaksanakan perintah UU SJSN, yakni melakukan penyisihan DJS untuk dana cadangan ( 5 -10%), untuk terjaminnya keberlanjutan pembayaran faskes.

Dalam upaya keberlanjutan iuran, perlu ditingkatkan advokasi kepada K/L dan Pemda terkait dalam mempertahankan kuota peserta PBI, sehingga kejadian Kemensos di akhir tahun 2021 ini tidak terulang. Karena implikasinya PBI berkurang, jumlah orang miskin masih bertambah, maka akan meningkat peserta tidak aktif, dan yang menghadapi mereka ini dilapangan adalah petugas BPJS.

Perlu ditingkatkan kembali implementasi asas portabilitas SJSN, dimana peserta harus dapat dilayani di seluruh wilayah Indonesia (tidak mesti di faskes domisili). Tidak Perlu ada batas waktu, yang mempersulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perluasan fasilitas kesehatan yang bekerjasama ( FKTP dan FKTL) masih diperlukan, apalagi dengan peningkatan kepesertaan untuk menuju UHC, sehingga risk pooling dapat berjalan dengan optimal. Dan  hal itu memudahkan akses pelayanan peserta.

Untuk fasilitas kesehatan yang bekerjasama harus terus di monitor  performance mutu layanannya sesuai standarisasi yang berlaku. Dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat, harus  berani dan tegas, untuk menggunakan instrument hasil monitoring sebagai bahan  evaluasi dalam perpanjangan kerja sama.

Dari sisi BPJS Kesehatan, perlu ditekankan, bahwa  kondisi kesehatan keuangan DJS yang sangat baik, seharusnya hanya ada zero tolerance terhadap keterlambatan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan. Kacab bertanggung jawab penuh menanganinya.

Bagaimana dengan asset BPJS? Dioptimalkan sebisa mungkin melalui instrumen SBN 3 bulan, di satu sisi membantu keuangan negara, dan di sisi lain merupakan akuntabilitas penempatan dana pada instrumen investasi yang tidak berisiko (untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta).

Setelah 8 tahun beroperasi, jangan lagi di fokuskan pada edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat umum, sudah cukup. Sudah waktunya untuk menegakkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terutama kepada peserta PBPU yang menunggak, melalui implementasi sanksi pelayanan publik sebagaimana diamanatkan PP 86/2013.

Seiring dengan penguatan kepatuhan pembayaran iuran PBPU, BPJS Kesehatan harus terus memperluas akses pembayaran iuran. Antara lain kalau perlu di setiap Kantor Cabang harus ada minimal ATM 4 Bank Kustodian (BNI, Mandiri, BRI, BTN). BPJS Kesehatan tidak perlu mengeluarkan biaya, karena HIMBARA dapat membiayainya.

Last but not least, dalam implementasi Qanun Layanan Syariah di Provinsi Aceh, tidak perlu membuat entitas BPJS Syariah tersendiri, namun lakukan komunikasi yang baik kepada Pemerintah  Aceh bahwa layanan BPJS Kesehatan di Aceh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di dalam Qanun yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun