Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kaleidoskop BPJS Kesehatan 2021

31 Desember 2021   11:00 Diperbarui: 31 Desember 2021   11:11 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

f)       memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga pihak swasta untuk memperlancar penyelenggaraan JKN-KIS di lapangan.

Kelima poin diatas, tentu dengan mudah kita dapat cek kebenarannya, terutama bagi penerima manfaat.  Ini sejalan dengan persepsi tingkat kepuasan  peserta yang mencapai 80%,  yang menurut BPJS Kesehatan dilakukan oleh lembaga survey independen.

Namun demikian, BPJS Kesehatan juga tidak terlepas dari bobolnya data pribadi peserta yang mempunyai NIK, sehingga menimbulkan keresahan bagi peserta JKN.

Security system online, masih merupakan titik lemah yang dihadapi BPJS Kesehatan, antara lain perlu ditingkatkan keamanan dan sterilitas mereka yang bekerja di system IT yang jumlahnya cukup banyak di kantor Pusat BPJS Kesehatan.

Di lain pihak, posisi legal standing yang lemah terkait dengan NIK sebagai SIN yang dimiliki oleh Kemendagri (Dukcapil)  karena mengacu pada UU Kependudukan. Pada sisi lain BPJS punya regulasi tersendiri soal SIN yaitu UU SJSN/BPJS,  tapi tidak diterapkan dalam rangka efisiensi. Kekuatan regulasi hanya pada MoU antara kedua lembaga tersebut.

Pengamatan kita pada tahun 2021 ini, persoalan yang masih belum tersentuh proporsionalitas  besaran tarif INA-CBGs, dan kapitasi.  Kita menduga, masih belum  dapat diselesaikannya kenaikan tarif oleh BPJS Kesehatan, karena memerlukan kolaborasi yang intens dengan Kemenkes dan Asosiasi Faskes. Aturan memang mengharuskan Kemenkes merumuskan dan menetapkannya pada level nasional berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan Asosiasi faskes. Pada level wilayah pemerintah daerah berkolaborasi dengan BPJS wilayah setempat, dan Asosiasi faskes wilayah setempat.  Hal ini belum terlaksana.

Tidak efisiennya dana kapitasi di Puskesmas (FKTP)  karena berhadapan dengan kebijakan Pemda Kab/Kota dalam penggunaan kapitasi. Dana itu harus masuk dulu ke Kas Daerah. Perpres mengharuskan dana kapitasi di transfer ke Bendahara Kapitasi di Puskesmas. Sebagian besar Puskesmas Bendahara kapitasi disetorkan  kembali dana kapitasi itu ke kas daerah. Hal itu memberikan dampak lemahnya fungsi FKTP sebagai Gate Keeper dengan  pola rujukan masih lebih dari 15%. Akibatnya yang lain penyediaan BMHP khususnya Obat di FKTP, banyak dikeluhkan di bawah standar. Dalam hal ini BPJS Kesehatan tidak bisa berbuat banyak untuk menanganinya.  

Persoalan hubungan kelembagaan, khususnya dengan Kemenkes masih berjalan belum fleksibel, karena Perpres 82/2018, terlalu kaku dalam mengatur mekanisme kerja kedua lembaga dengan adanya kewenangan BPJS Kesehatan yang  diberikan, tetapi dikunci dengan narasi harus   berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian.

Hal tersebut, menempatkan BPJS Kesehatan  merupakan subordinasi Kementerian. Perpres mengunci seperti itu. Sedangkan UU BPJS jelas menempatkan BPJS sebagai lembaga negara, mitra kementerian, dan mempunyai mandat untuk melaksanakan UU SJSN dan UU BPJS. Bertanggungjawab langsung pada presiden, sama dengan Menteri.

Outlook 2022

Dengan surplusnya DJS (Cash flow), BPJS berkolaborasi dan mengadvokasi Kemenkes untuk melakukan  evaluasi  tariff pelayanan Ina CBGs, dan kapitasi yang proporsional, dan sesuai dengan nilai keekonomian, agar mutu pelayanan di faskes dapat ditingkatkan. Pola kendali biaya dan kendali mutu yang diamanatkan UU SJSN, harus menjamin peserta JKN mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai dengan KDK ( Kebutuhan Dasar Kesehatan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun