Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKH, Politik, dan Kemiskinan

9 Agustus 2020   01:04 Diperbarui: 9 Agustus 2020   21:08 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pertama, verifikasi dan validasi tidak lagi dilaksanakan secara realtime atau online system, tetapi offline system.

Kedua, tidak adanya Surat Pernyataan dari Bupati/Wako untuk men Take Over program.

Ketiga, peserta PKH juga mendapat paket -- paket program Bansos untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ( KUBE-PKH).

Keempat, Dalam PKH dimasukkan juga program bantuan sosial untuk lansia dan disabilitas. 

Kelima, dengan cakupan peserta seluruh keluarga yang masuk kategori sangat miskin  ( extremely poor families) dengan  persyaratan khusus tidak lagi menjadi syarat utama.. Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk tahun 2020, cakupan peserta 10 juta KPM, yang bukan saja extremely poor families  tetapi sudah masuk dalam kelompok poor family,  dengan anggaran sebesar Rp. 37,4  Triliun.

Keenam, exit strategy untuk periode per 6 tahun apakah masih relevan. Kita belum tahu pasti. Untuk hal ini tergantung political will pemerintah.

PKH saat ini  merupakan keranjang besar, dimana semua skema bantuan sosial masuk kedalamnya, antara lain bantuan sosial untuk Lansia, dan bantuan sosial untuk disabilitas.

Hakekat PKH untuk memutus mata rantai kemiskinan bagi generasi muda, melalui jaminan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan akses pelayanan pendidikan, sehingga menjadi generasi muda yang sehat dan berpendidikan, dan ujungnya dapat keluar dari lingkar kemiskinan yang melilit keluarga tersebut. Kata kuncinya PKH difokuskan pada target sasaran lapisan yang paling bawah dari strata kemiskinan yang dihadapi  masyarakat Indonesia.  Sampai disitu sebenarnya PKH hendak diukur keberhasilannya.

Bantuan sosial untuk Lansia dan disabilitas tidak boleh disamakan. Karena mereka itu harus terus menerus dibantu. Sedangkan PKH ada masa waktu evaluasi 6 tahun untuk selanjutnya dilakukan exit strategy. Kekuatan PKH ini kalau tidak berubah kebijakannya, diberikan untuk jangka waktu 6 tahun berturut-turut. Dan sesudah 6 tahun di evaluasi kalau belum bisa di exit, dapat dilanjutkan untuk 3 tahun berikutnya.

Dari apa yang diuraikan di atas  dapat diduga bahwa skema PKH yang dimaksud pada awal diluncurkannya 25 Juli 2007 yang lalu, berbeda dengan apa yang diinginkan pemerintah saat ini.  Yang pasti PKH saat ini, melihat jumlah KPMnya pada tahun 2017,2018, dan 2019 sebanyak 10 juta KPM ( 40 juta jiwa) , dengan anggaran meningkat dari 11 T, 19 T dan 34 T. 

Dalam proses berikutnya, target KPM tahun 2020 sudah diturunkan menjadi 9,2 juta Keluarga penerima PKH. Tetapi karena situasi Covid-19, dalam perubahan anggaran April 2020, dinaikkan lagi kembali ke angka 10 juta KPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun