Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Ada Manfaat Layanan Tambahan Program JHT dalam UU SJSN?

30 Juni 2020   23:23 Diperbarui: 30 Juni 2020   23:40 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak pihak memberikan pandangan, bahwa alas hukum yang lemah tersebut dapat menimbulkan persoalan terkait kelangsungan program JHT, yang karakternya berbeda karena uang tersebut bukanlah menerapkan mekanisme asuransi sosial, tetapi tabungan wajib yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja sebesar 5,7% dari gaji pekerja. 

Adanya keharusan memberikan sebagian dalam bentuk uang tunai jika sudah mengiur 10 tahun, dan peruntukannya tidak boleh diatur atau dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaannya, kenapa Pemerintah menerbitkan PP 46/2015 dan Permenaker 35/2016 yang tidak inline dengan UU diatasnya (UU SJSN).

Jawabannya antara lain, lahirnya PP 46/2015 dan Kepmenaker 35/2016 itu, adalah merupakan kebijakan Pemerintah untuk mengatasi backlog rumah untuk MBR yang masih cukup besar waktu itu (2015) sekitar 11 juta rumah lebih.

Kemampuan pemerintah menyiapkan rumah sekitar 250 -- 300  ribu per tahun. Ada target Presiden Jokowi untuk mengatasi backlog dengan membuat rumah  untuk MBR 1 juta per tahun. Salah satunya ya itu tadi, dengan memanfaatkan dana program JHT yang  dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Undang -- Undang Tapera

Pada tahun 2016, pada saat BPJS Ketenagakerjaan bersiap-siap melaksanakan Kepmenaker 35/2016, lahirlah UU Tapera, yang juga menuai banyak penolakan dari pengusaha dan pekerja karena adanya kewajiban membayar iuran berupa tabungan Tapera bagi  pekerja dan pemberi kerja.

Empat tahun kemudian (2020), lahir juga turunannya yaitu PP 25/2020, sebagai aturan pelaksanaan dengan keberadaan lembaga pengelolanya BP Tapera.

Apindo sangat mendukung program perumahan BPJS Ketenagakerjaan yang bermanfaat untuk pekerja swasta. Kerja BP Tapera disarankan menyediakan fasilitas perumahan untuk ASN, POLRI/TNI. Alasannya sudah dapat diduga, mereka keberatan karena harus juga mengiur  0,5% dari gaji pekerja, dan pekerja mengiur 2,5% dari gaji pekerja. Menurut Apindo, pihak pekerja juga keberatan jika dibebankan untuk mengiur.

Bagaimana sebaiknya?

Pertama sekali yang perlu dilakukan adalah kewajiban pemerintah untuk menyesuaikan kembali dengan UU SJSN. Kalau bukan pemerintah yang taat hukum, bagaimana masyarakat?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun