Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Ada Manfaat Layanan Tambahan Program JHT dalam UU SJSN?

30 Juni 2020   23:23 Diperbarui: 30 Juni 2020   23:40 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai PP maupun Permen yang terkait dengan pelaksanaan  program JHT yang tidak sesuai dengan perintah UU SJSN, agar dicabut dan diperbaiki. Sesuai dengan semangat dan filosofi UU SJSN. BPJS Ketenagakerjaan, kembalikan tugas , wewenang dan tanggung jawabnya sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS yang sudah sangat jelas dan terang benderang.

Urusan penyediaan rumah untuk MBR (termasuk pekerja), biarlah menjadi urusan BP Tapera yang payung hukumnya juga jelas dan terang benderang yaitu UU Tapera.

Bagaimana dengan iuran Tapera yang besarnya 3%?. Tentu akan deadlock jika polanya 0,5 : 2,5. Tentu pemerintah akan berhadapan dengan dua pihak yaitu pekerja dan pemberi kerja.

Salah satu solusi terkait iuran tersebut,  ada formula pembagian yang relatif fair yaitu :

Alternatif I : 0,5% iuran dibayarkan pengusaha (pemberi kerja), 0,5% oleh pekerja, dan 2% dari pemerintah (APBN). Dengan catatan FLPP tidak perlu dilanjutkan lagi. Akumulasi dana FLPP yang eksisting, dijadikan modal awal BP Tapera.

Alternatif II : pekerja 1%, pengusaha 1% dan  pemerintah 1%, serta FLPP berlanjut.

Alternatif III : pekerja dan pengusaha 0,5%: 0,5%, dan 2% pemerintah di masukkan dalam skema FLPP. Jadi FLPP dilanjutkan dengan sumber dana pemerintah 2% dari perhitungan gaji pekerja.

Opsi-opsi diatas dapat di diskusi oleh para stakeholder, dan opsi lainnya. Semangatnya bagaimana caranya porsi iuran pekerja itu tidak besar ( berkisar 0,5% -- 1%). Kontribusi pemerintah juga ada sehingga quota total 3% dari iuran terpenuhi.

Bagaimana sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan BP Tapera?.

Sinergitas dapat dilakukan dalam bentuk saling pengertian kedua belah pihak untuk memberikan kemudahan kepada pekerja mendapatkan fasilitas biaya murah untuk mendapatkan rumah.

Caranya bagaimana?. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi peserta yang sudah mengiur JHT 10 tahun, mendapatkan manfaat tunai 30% dari akumulasi JHTnya. Uang tunai ini, oleh pekerja dapat digunakan untuk menambah fasilitas pinjaman yang diberikan BP Tapera, sehingga waktu daftar tunggu dapat lebih singkat, atau pekerja mendapatkan angsuran bulanan yang lebih ringan, karena DP nya yang lebih besar, atau dapat mengembangkan rumah yang didapat dari rumah tumbuh menjadi lebih luas lagi.  Semuanya itu menjadi keputusan pekerja itu sendiri, sesuai dengan kebutuhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun