Judul diatas dimaksudkan  untuk memberikan pemahaman yang benar tentang bagaimana sebenarnya bangunan UU SJSN, yang mengamanatkan dibentuknya lembaga bernama Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN), sebagai perpanjangan tangan Presiden untuk mengawal sinkronisasi kebijakan penyelenggaraannya, yang melibatkan banyak stakeholder dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang harus dibentuk dengan UU. Untuk itu lahirlah Undang-Undang tentang BPJS, Nomor 24 Tahun 2011.
KEMBALI KE ARTIKEL