Mohon tunggu...
Razak ARK
Razak ARK Mohon Tunggu... -

Ngalap pelajaran dari cerita di Negeri Beton

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cerita Negeri Beton: Hanya Rp 400 Ribu, Seharusnya Negara (Bisa) Subsidi Asuransi TKI

30 Oktober 2014   08:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:12 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Kalau bensin untuk orang kaya saja disubsidi Negara, kenapa pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tidak mau disubsidi?"

Tiba-tiba, saya teringat lontaran kalimat Bapak Hari Budiarto, diplomat yang pernah menjabat Konsul Konsuler di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, itu. Pernyataan menggugat tersebut pernah dimuat di Tabloid Apakabar Plus, media dwimingguan berbahasa Indonesia di Hong Kong, awal Oktober 2013 silam.

Negara menyubsidi biaya pengiriman pekerja migran Indonesia (baca: TKI) ke luar negeri?

Dalam konteks Hong Kong, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 98 Tahun 2012 menetapkan biaya penempatan TKI ke Negeri beton yang harus ditanggung majikan sebesar HK$11,179 (jika TKI dari Jawa) dan HK$13,906 (jika TKI dari luar Jawa). Sedangkan TKI menanggung biaya penempatan sebesar Rp14.780.400.

Dari Permenakertrans itu terlihat jelas, tak ada "campur tangan" Pemerintah atau Negara dalam pembiayaan penempatan TKI ke luar negeri!

Sebetulnya, jika mau, Negara bisa melakukannya. Meskipun tidak membebaskan TKI dari seluruh beban biaya penempatan, setidaknya dapat membantu meringankan beban yang sangat besar tersebut.

Misalnya, Negara menanggung biaya Asuransi Perlindungan TKI yang menjadi salah satu komponen biaya yang harus ditanggung TKI dalam struktur biaya penempatannya ke luar negeri. Toh, angkanya hanya sebesar Rp400.000.

Artinya, Negara hanya membayar Rp400.000 untuk perlindungan seorang warganya yang bekerja di luar negeri, selama dua tahun. Bukan angka yang luar biasa, bukan?

Haruskah Negara melakukan itu?

Jawabnya: ya, harus!

Mengapa harus?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun