Mohon tunggu...
Saifullah S (Pilo Poly)
Saifullah S (Pilo Poly) Mohon Tunggu... Pengelola @Puisi_Kompas dan puisikompas.wordpress.com -

Pengelola @Puisi_Kompas | Magang di @tempodotco | Mengabdi di PepNews.com | He who has a why believe for can bear whith almost any how: Nietzsche

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dipolisikan, Apakah Nasib Megawati Bakalan Seperti Ahok?

11 November 2017   14:46 Diperbarui: 11 November 2017   15:20 2517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Megawati Soekarno Putri. (Foto: Kompas.com)

Namun demikian, aparat kepolisian di Polda Jawa Timur harus ekstra hati-hati menerima laporan yang mengatasnamakan para kyai atau para ulama Madura ini. Selain berpotensi membenturkan Islam versus nasionalis di tingkat nasional, cara ini bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengulang sukses Pilkada DKI Jakarta dengan menggulirkan isu soal SARA, khususnya agama.

Politik untuk kemaslahatan

Sementara, politisi PDI Perjuangan Eva K. Sundari beranggapan apa yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan itu adalah sebuah ajakan untuk berpolitik secara santun, baik, dan berwawasan luas. Sebab, kata Eva, pidato itu tidak mengandung penodaan (hate speech) sama sekali, melainkan ingin merangkul komponen masyarakat dalam bingkai Pancasila.

"Saya berada di sana, dan tidak ada hate speech sama sekali, malah sebaliknya menyesali hate speech karena membuat masyarakat terkoyak. Jadi pidato harus dilihat secara keseluruhan, yaitu ajakan untuk inklusif, tidak eksklusif karena Pancasila itu ada kesetaraan. Jadi isi keseluruhan adalah ajakan untuk menjalankan doktrin persatuan dari Pancasila," kata Eva.

Eva menjelaskan, dalam sebuah pidato, masyarakat jangan hanya mendengar sepotong-sepotong yang kemudian menjadi lepas dari konteks sebenarnya. Pidato, kata dia, harus dipahami secara keseluruhan agar tak keluar dari makna sebenarnya dan kemudian menggelinding jadi bola panas dan dikonsumsi oleh publik.

"Aneh saja menyeru persatuan kok dituduh memecah belah. Mengajak berpolitik berkeadaban kok dituduh sektarian, apalagi Bu Mega sendiri muslim," tegas Eva.

Tak saja kali ini, beberapa waktu lalu anak Presiden RI pertama itu juga pernah dilaporkan oleh sebuah lembaga terkait pidato yang sama pada 23 Januari 2017 lalu.

PepNews.com menelusuri bagian pidato yang mana yang menjadi awal pelaporan tersebut dan menemukan di berbagai media online sebuah kalimat, "Mereka dengan fasih meramalkan kehidupan setelah dunia fana, padahal mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya".

Sebagai orang yang berada pada masa "kids jaman now", seharusnya kita kembali lagi merenungkan apa sebenarnya pengertian politik. Politik sebagai "rel" perjalanan hidup masyarakat dan negara apakah saat ini masih berfungsi? Atau, politik menjadi komoditi yang terus dijual dengan harga murah sambil memberikan stempel keagamaan?

Prof. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik (1992) menulis, politik dapat diartikan dalam berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan-tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan. Dalam politik, kata dia, sebuah kekuasaan harus seusuai dengan norma hukum, kaidah demokrasi, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara luas, politik tidak semata mata diartikan sebagai proses kekuasaan pemerintahan, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif (suprastruktur politik)," tulisnya.

Proses politik, kata Miriam, juga terjadi dalam proses-proses kekuasaan yang ada pada lembaga-lembaga non pemerintahan, seperti partai politik dan organisasi kemasyarakatan, sebab lembaga-lembaga tersebut secara langsung maupun tidak langsung ikut terlibat dan berpengaruh terhadap proses kekuasaan di dalam negara (infrastruktur politik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun