3.Tidak mempunyai jaminan dari negara, karena bitcoin tidak terikat oleh negara manapun.
4.Memiliki spekulasi judi.
5.Tidak di miliki oleh pihak manapun dan transaksinya tidak terlacak
Dari alasan alasan di atas diketahui bahwa bitcoin mengandung unsur " gharar " , " maisir "( judi), serta " dharar "
    Adapun ulama' yang menghukumi bitcoin mubah karena bitcoin merupakan komoditi yang dimana komoditi itu bisa untuk dibeli, dijual, dan dimiliki . Dan ketika bitcoin tersebut digunakan untuk ber judi maka hukumnya akan menjadi haram.
    Untuk teman teman yang ingin memberikan pendapat atau mau berdiskusi maka tulis di kolom komentar atau bisa menghubungi akun media sosial saya, Terimakasih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI