Mohon tunggu...
Faiz Fahmi
Faiz Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa PAI UIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perang Pendapat Antar Ulama: Ada yang Sebut Bitcoin Halal, Ada yang Sebut Haram.

22 Agustus 2025   17:00 Diperbarui: 21 Agustus 2025   18:37 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

3.Tidak mempunyai jaminan dari negara, karena bitcoin tidak terikat oleh negara manapun.

4.Memiliki spekulasi judi.

5.Tidak di miliki oleh pihak manapun dan transaksinya tidak terlacak

Dari alasan alasan di atas diketahui bahwa bitcoin mengandung unsur " gharar " , " maisir "( judi), serta " dharar "

       Adapun ulama' yang menghukumi bitcoin mubah karena bitcoin merupakan komoditi yang dimana komoditi itu bisa untuk dibeli, dijual, dan dimiliki . Dan ketika bitcoin tersebut digunakan untuk ber judi maka hukumnya akan menjadi haram.

       Untuk teman teman yang ingin memberikan pendapat atau mau berdiskusi maka tulis di kolom komentar atau bisa menghubungi akun media sosial saya, Terimakasih

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun