Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Penangkapan Edhy Prabowo dan Pembayaran Utang Perbuatan

26 November 2020   08:32 Diperbarui: 26 November 2020   08:34 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang mendorong gerobak (dokumen pribadi)

Sejenak pandangannya beralih ke televisi yang memberitakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020). Bersamanya ditangkap pula istrinya yang anggota DPR dan sejumlah pihak dari KKP.

"Kenapa ya, suami istri sudah enak jadi pejabat tinggi, eh masih saja korupsi? Andai kelak engkau ku lamar, tidak bakalan ada kamus korupsi dalam hidup kita."

Seperti biasa, Kasto akan menjadi pengamat dadakan, tergantung pemicu berita di TV, yang dengan lancar akan menyatakan pandangannya.

Begini isi ceramahnya.

Umumnya yang dianggap ber-korupsi adalah mereka yang berposisi. Menteri, anggota DPR, Bupati, Walikota, dan pejabat publik lainnya. Perebutan jabatan riuh rendah bertujuan untuk melakukan korupsi yang sudah dianggap lumrah.

Buktinya? Banyak orang bersusah-payah meraih kedudukan itu. Banyak pula orang karena menyahgunakan kedudukan masuk bui dengan gembira dan gegap gempita.

Padahal korupsi tergolong perbuatan nyolong. Mencuri duit rakyat dengan cara rumit. Percolongan itu setara dengan perbuatan tukang copet, maling kambing, atau pencuri pelek mobil. Jumlah rupiahnya saja yang membedakan.

Bukankah menurut agama perbuatan mencuri itu berdosa? 

Dosa itu abstrak dan diperhitungkan nanti entah kapan. Selama ini tidak ada yang bisa membuktikannya. 

Engkau mau membuktikannya?

Padahal dosa, atau konsekuensi dari perbuatan buruk, itu nyata adanya. Ada di hadapan kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun