Mohon tunggu...
Abdurahman Kotala
Abdurahman Kotala Mohon Tunggu... Penulis

Belajar keras

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ancaman Disintegrasi Papua dan Strategi Pemerintah.

20 Maret 2025   14:29 Diperbarui: 27 Maret 2025   14:28 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gerakan separatis di Papua merupakan tantangan serius yang harus ditangani dengan pendekatan yang holistik. Faktor utama yang mempengaruhi gerakan ini meliputi ketimpangan ekonomi, propaganda separatis, serta penyelundupan senjata yang memperkuat kelompok bersenjata.

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, baik dari sisi keamanan maupun pembangunan. Namun, strategi yang lebih efektif masih diperlukan untuk memastikan Papua tetap dalam NKRI.

Saran

  1. Pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui kebijakan ekonomi yang inklusif.
  2. Reformasi dalam sektor keamanan perlu dilakukan, terutama dalam pengawasan penyelundupan senjata dan keterlibatan oknum aparat.
  3. Penguatan identitas nasional di Papua perlu ditingkatkan, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis budaya lokal.
  4. Meningkatkan diplomasi internasional untuk menanggulangi intervensi asing yang mendukung gerakan separatis.

Dengan strategi yang tepat, Papua dapat tetap menjadi bagian dari NKRI dengan stabilitas dan kesejahteraan yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun