Mohon tunggu...
Berty Adirachya
Berty Adirachya Mohon Tunggu... Communication Student

Author

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wacana Penundaan dan Penurunan Status IKN, Bagaimana Nasib Proyek di Kalimantan Timur?

23 Juli 2025   11:40 Diperbarui: 23 Juli 2025   11:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalimantan Timur Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik. Wacana moratorium pembangunan hingga penurunan status IKN dari Ibu Kota Negara menjadi ibu kota provinsi kembali mencuat di tengah belum ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 tidak akan diselenggarakan di IKN, seperti yang semula direncanakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan dan status proyek senilai ratusan triliun tersebut.

Wacana Moratorium dan Usulan Penurunan Status

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustofa, menyampaikan bahwa pembangunan IKN perlu dievaluasi secara menyeluruh. Dalam pernyataan tertanggal 18 Juli 2025, ia menyarankan pemerintah melakukan moratorium sementara agar arah pembangunan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

 "Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sambil menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujarnya.

Tak hanya itu, muncul pula usulan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, bukan lagi sebagai pusat pemerintahan nasional. Usulan ini bertujuan agar proyek infrastruktur tidak mangkrak meski Keppres belum diteken, serta menghindari pemborosan anggaran lebih lanjut.

Ketiadaan Keppres, Status IKN Jadi Polemik

Hingga saat ini, Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara belum juga ditandatangani. Kondisi ini menyebabkan status hukum IKN sebagai ibu kota negara belum memiliki legitimasi yang kuat, meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan.

Beberapa pihak menyebut hal ini sebagai polemik politik dan administratif yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Tetap Fokus ke Pembangunan

Meski wacana penundaan mencuat di level elit politik, pemerintah menegaskan bahwa proses pembangunan IKN di lapangan tetap berjalan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Di IKN sedang dalam proses pembangunan. Jadi kami konsentrasi ke pembangunan,” ujar Juri.

Catatan untuk Masyarakat Kalimantan Timur

Sebagai wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN, masyarakat Kalimantan Timur menaruh harapan besar terhadap proyek ini. Penundaan ataupun perubahan status IKN tentu memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan pembangunan, distribusi anggaran, serta dampak ekonomi jangka panjang di kawasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun