Mohon tunggu...
Nurjihan nabilahsari
Nurjihan nabilahsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa yang tertarik akan dunia film, jurnalistik, dan art.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

All about The City of Music

20 Desember 2022   08:05 Diperbarui: 20 Desember 2022   08:26 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tapi jika dilihat dari arena independen mungkin bisa dibilang komunitas bernama Total Suffer Community yang menjadi gerbang awal terbentuknya komunitas musik underground (bawahtanah) di kota Malang. Untuk sampai saat ini komunitas musik di kota Malang semakin beragam dengan basis massa yang besar pula. Sebut saja Malang Sub Pop, Malang Pop Punk, Titik Dua Kolektif, Malang Sub Noise, Heartfelt Collective, Progression, Malang City Hardcore dan masih banyak lagi.

Selain komunitas underground yang sangat melekat dengan Kota Malang, kini banyak komunitas music yang bermunculan. Seperti Komunitas Musik Malang Blues Colony (MBC) yang ditujukan untuk masyarakat yang memiliki rasa terhadap music bergenre blues di area Malang, musik yang berada di Kota Malang ini memiliki latar belakang yang membuat penulis tertarik untuk mencari tau mengenai perkembangan musik yang berada di Kota Malang musik Blues dikarenakan aliran genre musik lain seperti pop,rock dan jazz mempunyai nama yang cukup kuat di Kota Malang dan eksistensinya sangat terasa hingga saat ini di bandingkan musik blues eksistensinya sangat minim di Kota Malang.

Pada tahun 2000an komunitas Jazz di Kota Malang mulai bermunculan, seperti komunitas Malang Jazz Forum, Ngalam jazz Community, dan Rompok Bolong. Beberapa komunitas yang telah saya sebutkan merupakan sebuah komunitas yang bertujuan sebagai wadah berkumpulnya masyarakat Malang yang peduli mengenai perkembangan music bergenre Jazz.

Sudut Pandang Masyarakat

Hilman, begitulah sapaan seorang founder Rekam Jaya dan co-founder Toko Rekam Jaya. Pada tahun 2018 merupakan awal tahun dibentuknya Rekam Jaya, oleh kawan-kawan yang banyak bekerja di balik layar music kota Malang; mulai dari pemilik label rekaman, pengelola media musik, fotografer gig sampai illustrator. 

Aktifitas awal Rekam Jaya itu sendiri yaitu pengarsipan media mandiri musik seperti fanzine, tabloid, majalah, newsletter, selebaran dan lain sebagainya -- yang tujuannya arsip yang telah dikumpulkan akan didigitalisasi dan bisa diakses oleh siapapun. 

Pada awal tahun 2019, Rekam Jaya juga sempat menerbitkan media dalam bentuk Koran sampai digital yang berisi kabar perihal aktifitas musik di kota Malang dan termasuk juga menerbitkan data arsip yang telah dikumpulkan oleh Rekam Jaya. 

Di akhir tahun 2019 barulah Rekam Jaya membuka sektor baru, yakni kongsi dagang dan distribusi rilisan fisik bernama Toko Rekam Jaya. Toko Rekam Jaya sendiri dibentuk oleh kawan-kawan yang memang selama ini bergerak di sektor produksi dan distribusi rilisan fisik yang masih bertahan sampai sekarang.

"kalau dilihat dari sejarahnya kota Malang sejak dulu memang lebih akrab dengan musik rock. Namun, seiring berjalannya waktu dan kondisi kota, arena musik di kota Malang mulai ditumbuhi beragam jenis musik. Mulai pop sampai keroncong. 

Menurut sudut pandang saya mengenai musik di Malang, sampai sekarang apresiasi terhadap musisi kota Malang masih sangat baik. Terbukti dari bagaimana atmosfir setiap panggung musik yang diadakan oleh tiap komunitas yang selalu ramai dan seru. Termasuk dari pembelian rilisan fisik maupun merchandise yang selalu laku" -- ucap Hilman

Setelah melihat perkembangan musik di kota Malang, yang cukup menarik perhatian saya yaitu music keroncong yang terdapat di Kawasan Heritage Kayutangan kota Malang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun