Mohon tunggu...
Muhamad Bayu Firmansyah
Muhamad Bayu Firmansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi

Peneliti muda bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi

20 Juni 2021   16:46 Diperbarui: 20 Juni 2021   16:49 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konteks dalam keadaan negara hukum dengan demokrasi dua variable yang sangat mempengaruhi dalam sejarah manusia. Karena ada faktor yang berkaitan erat dengan hukum dan demokrasi itu sendiri dalam konteks mempengaruhi kehidupan antar manusia, secara sosiologis, ketika manusia itu masih menjadi mangsa bagi manusia lain, keadaan dimana saat itu adalah hukum yang berlaku hanya hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang, hukum itu masih berlaku sampai sekarang, misalnya salah satu tokoh yang mendukung adanya teori evolusi, Richard dawkins. Dia pernah berfikir bahwa individu akan berkembang sesuai dengan seleski alam. Dalam arti seleksi alam ini dapat diperkuat oleh teori John Locke, yang menyatakan bahwa manusia memiliki ragam pengetahuan lahiriah dan batiniah. Dimana keadaan ragam pengetahuan lahiriah ini muncul dari keadaan sejak dia lahir, karena keadaan ini memberikan pengalaman yang dapat menangkap aktivitas indrawi manusia itu sendiri dengan meliihat segala aktivitas material yang berhubungan dengan panca indra manusia, seperti warna kulit manusia yang sejak dilahirkan berwarna cokelat, putih, atau hitam. Sedangkan ragam pengetahuan batiniah terjadi ketika manusia memiliki kesadaran terhadap aktivitasnya sendiri dengan cara 'mengingat', 'menghendaki', 'meyakini', dan sebagainya. Sebagai contoh manusia itu sendiri terbiasa mengingat cara untuk makan, menghendaki untuk melakukan kegiatan rutinitas setiap harinya dll. Dahulu ketika manusia pertama kali hidup, belum ada terciptanya kelompok sosial, komunal, tribal dll. Karena saat itu yang baru ada adalah individu. Dan individu itu tercipta hukum Siapa yang kuat dia yang akan mengalahkan yang lemah. Ketika manusia itu diukur berdasarkan kekuatan, maka cara untuk manusia itu bertahan adalah dengan menggalang kekuatan. Menggalang kekuatan Dalam konteks relasi antar manusia adalah bekerjasama. Pertama kali manusia menghadapi problem menghadapi manusia lain, maka pilihannya adalah konfontrantif atau koperatif. Berusaha bertentangan atau bekerjasama. Maka dimulailah orang membangun kerjasama, antar individu atau keluarga untuk mempertahankan apa yang akan dipertahankan. Taatkala manusia memikirkan kerjasama, maka terciptanya tribal, komunal, masyarakat, dll. Karena adanya perasaan sama untuk mempertahankan kepentingan yang sama. Dan akibat dari kepentingan yang sama itu, ada 2 hal yang dapat mempengaruhi hukum dan demokrasi. Pertama, keinginan untuk memilih kepemimpinan. Karena tidak mungkin pada saat yang sama semuanya akan memimpin, karena disetiap adanya perkumpulan kelompok pasti adanya pembagian kerja diantara kelompok. Keinginan untuk membicarakan kepemimpinan ini yang melahirkan konteks demokrasi itu sendiri. Kedua, keingingan untuk mengatur relasi antar manusia dan itu dalam bentuk hukum. Dalam korelasi ini, dua kepentingan besar ini menjadi hubungan antar keadaan hukum dan demokrasi ini. Pertama kepentingan harus adanya pengaturan. Semakin kompleks atau beragam dalam kelompok, maka dibutuhkan pengaturan yang detail semakin tinggi. Maka negara yang mempunyai tingkat kompleksitas sangat pluralitas akan memilih untuk memecahnya semakin kecil, supaya aturannya menjadi sederhana. Negara-negara yang bersifat sangat plural, biasanya memilih untuk menjadikan negara yang bersifat federal, karena pengaturannya yang sangat mudah. Berbeda dengan negara Indonesia, yang mempunyai pluralitas tinggi, tetapi berani membuat sifat nya sebagai negara kesatuan. Sebaliknya semakin kompleks suatu konsep perkumpulan, maka tingkat hukum yang lebih detail sangat tinggi dan karena itu semakin tinggi, maka jumlah pengaturannya semakin kompleks dan semakin detail. Pada saat yang sama, ketika masyarakat menjadi semakin kompleks, kebutuhan untuk adanya kepemimpinan yang dapat mewakili masyarakat yang kompleks itu semakin tinggi. Berbicara konteks demokrasi dalam metode kepemimpinannya, sejarah panjang itu terdiri dari cara berfikir yang berbeda dalam kaitannya dengan demokrasi dalam hal ini adalah kepemimpinan. Yang pertama sering disebut sebagai kepemimpinan yang lahir dari konteks hukum alam, yaitu kepemimpinan yang mengatakan bahwa pemimpin itu sebenarnya the chosen wakk, dalam konteks aliran hukum alam ada 2, hukum alam dalam pengertian alam, dan hukum alam dalam pengertian ketuhanan. Maka dari itu, ketika berbicara soal kepemimpinan itu berbasis pada kita, atau berbasis diluar dari kita, maka dari itu lahirlah ilmu-ilmu untuk filosof. Jadi terkait dengan kebutuhan adanya kepemimpinan itu diperoleh dengan cara alamiah. Bagaimana alam menunjuk siapa kandidat yang akan menjadi pemimpin atau bagaimana perintah pencipta (tuhan) itulah yang akan direstui. Apabila tuhan menciptakan manusia itu yang lebih kuat, pintar maka dialah yang akan menjadi pemimpin, tetapi beberapa aliran lain berfikir pada manusia yang ditunjuk tuhan dengan kejadian alam saat hari pemilihan. Dan itu melahirkan konteks demokrasi dalam kepemimpinan tunggal. Kedua, selain ditunjuk oleh alam dan diwariskan, tetapi aliran lain beranggapan bahwa kepemimpinan itu bukan karena diwariskan atau ditunjuk, tetapi dari manusia itu sendiri. Dengan begitu alat ukurnya menjadi rasio dari manusia itu sendiri. Dalam konteks ini lahirlah metode demokrasi yang menunjuk orang sebagai pemimpin. Pembagian pertama dilakukan oleh aristoteles, adanya klasifikasi Aristotelian division. Membagi konteks yang namanya kepemimpinan itu bisa dibagi berdasarkan oleh satu orang, oleh sedikit orang, dan kepemimpinan itu bisa dibagi berdasarkan banyak orang. Kemudian dibedakan dari 3 pembagian : pertama rule indegeneral interest, kalau kepentingannya untuk kepentingan umum, kedua, self interest, dan social group.

Kalau kepemimpinan nya satu orang dan dia bekerja untuk kepentingan banyak orang dia disebut monarki.  Kalau ada satu orang bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri disebut tirani, kalau ada beberapa orang yang bekerja untuk kepentingan banyak orang disebut restrokrasi. Dan apabila ada beberapa orang bekerja untuk dirinya sendiri adalah oligarki. Kalau ada banyak orang bekerja untuk kepentingan orang banyak disebut demokrasi, jika ada banyak orang yang bekerja untuk diri mereka sendiri disebut okoloktasi. Social grupnya dapat terlihat jika satu orang maka dia bisa dikatakan raja, kalau sedikit orang biasanya disebut orang kaya, orang-orang banyak disebut orang miskin. Dari cara berfikir itu, lahirlah metode kepemindahan pemimpin itu. Pertama pemindahan kepemimpinan secara naturalis, contoh raja yang dipindahkan kepemimpinannya secara heredik ( diturunkan berdasarkan garis keturunan raja ). Contohnya negara arab Saudi. Walaupun sistemnya bersifat kerajaan, tetapi tetap ada sistem demokrasi yang lahir dalam negara tersebut walaupun sangat terbatas. Konteks kedua, kepemimpinan itu harusnya dipilih oleh kelompok atau manusia itu sendiri. Inilah yang melahirkan aliran demokratis. Ketika kata demos dan kratos dilekatkan pada rakyat yang memutuskan untuk didapatkannya sesuatu, menjadi konteks demokrasi yang dimaksudkan.

Berbicara konteks hukumnya, lahir dari kebutuhan adanya aturan yang mengatur Relasi antara individu dengan aturan yang dijalankan dalam perkumpulan tersebut. Biasanya yang mengatur umum organisasi tersebut, disebut dengan konstitusi. Konstitusi itu mengatur bagaimana kedudukan didalam peran-peran yang berjalan dalam organisasi tersebut, mengatur bagaimana organisasi tersebut dapat berjalannya. Relasi antar individu yang saling menghubungkan antar individu yang disebut dengan keperdataan, relasi antar individu yang saling menghubungkan antar individu dengan kejahatan yang ada di negara disebut dengan pidana, relasi yang menghubungkan antar relasi dengan administrasi kenegaraan disebut sebagai dengan administrasi negara.

Konteks Hukum ini juga dipengaruhi kajian filosofi jika meilhat hukum itu sendiri. Nilai keadilan, nilai kebenaran bagi penganut konteks hukum alam terletak di idealitas yang dibayangkan. Ada juga yang beranggapan bahwa nilai keadilan dan nilai kebenaran itu berdasarkan rasio, Kaum empiris, menganggap bahwa letak nilai keadilan dan nilai kebenaran itu terbentuk diluar keadaan manusia itu sendiri. Keadilan itu biasanya dibicarakan oleh konteks hukum yang bersifat alam. Keadilan yang biasanya bersifat idealistik. Jika kepastian lahir dari konteks yang bersifat rasional. itu sebabnya bagi kaum positivistic, mereka lebih banyak berbicara kepastian. Yang ketiga adalah konteks yang bersifat kemanfaatan. Yang diperoleh dari cara pandang utilitariani. Ada tujuan yang mau dicapai, tujuan yang bersifat teleologis. Maka kemanfaatan itu akan diukur setelah terlihat manfaatnya bagi siapa.

Baik konteks demokrasi dan konteks hukum dipengaruhi oleh satu faktor yang sangat berkaitan erat dan mempengaruhi keduanya saling terhubung, yaitu Hak Asasi Manusia. Fakor HAM sangat mempengaruhi genre dari kepemimpinan dan genre dari hukum itu sendiri. Maka HAM mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi sejarah hukum dan demokrasi itu sendiri, kedua, ketika berbicara negara demokrasi dan hukum yang mempengaruhinya adalah sejarah hukum dan sejarah demokrasi itu sendiri di negara tersebut. Jadi, Korelasi antara demokrasi dengan hukum dalam konteks suatu negara mustahil jika menghilangkanya dari konteks historinya. Ketiga, pilihan-pilihan itu didasari atas perkembangan zaman yang terjadi pada suatu negara., keempat adalah pilihan-pilihan aliran yang dianut dalam satu negara. Sehingga korelasi antara negara demokrasi dengan hukum itu sendiri masih banyak sekali faktor yang menghubungkan dan mempengaruhi keduanya sangat besar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun