Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyelamatkan Bahasa dan Budaya Lokal Indonesia

6 Agustus 2020   13:01 Diperbarui: 6 Agustus 2020   12:54 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tari Pendet asal Bali (sumber: Wikipedia-Copyright: Christopher Michel)

Aceh, Batak, Minangkabau, Sakai, Kerinci, Enggano, Komering, Bangka, Rawas, Badui, Sunda, Betawi, Jawa, Madura, Dayak, Bulungan, Banjar, Tapanuli, Minahasa, Gorontalo, Mori, Buton, Bone, Bugis, Toraja, Bali, Sasak, Flores, Ambon, Ternate, dan Asmat adalah beberapa suku-suku yang mendiami kepulauan Indonesia. 

Mereka tersebar luas antara Sabang sampai Merauke dengan memiliki keragaman bahasa dan budaya lokal yang bersatu dalam sebuah wadah yakni bangsa Indonesia. 

Berbicara tentang bahasa dan budaya lokal di Indonesia terdiri atas ratusan bahasa dan budaya lokal yang memiliki adat kebiasaan yang berbeda, norma yang berbeda, logat bicara yang berbeda, dan perbedaan-perbedaan lainnya. Akan tetapi seiring perkembangan zaman dan teknologi banyak di antara kita meninggalkan dan melupakan bahasa dan budaya lokal yang telah tertanam jauh di masa yang lalu karena hal yang sepele yakni gengsi. Mereka seakan-akan tidak mengenal jati diri dan identitasnya dalam berkehidupan kebangsaan Indonesia. 

Oleh karena itu, perlu adanya suatu upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia agar bahasa dan budaya lokal tersebut tetap menunjukkan eksistensinya di tengah perkembangan iptek yang semakin mendunia ini, sebagai jati diri bangsa dan identitas nasional bangsa Indonesia di kancah internasional. 

Sebelum kita memasuki uraian mengenai upaya pelestarian budaya lokal, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan pelestarian? Apa itu bahasa? Apa itu budaya? Apa itu lokal? Dengan begitu kita tidak hanya tahu upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal saja, tetapi memahami pengertian-pengertian dalam pelestarian bahasa dan budaya lokal tersebut. 

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pelestarian, bahasa, budaya, dan lokal antara lain. Pertama, pelestarian adalah (a) proses, cara, perbuatan melestarikan (b) perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan; konservasi; pengawetan. Kedua, bahasa adalah (a) sistem lambang bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota suatu masyarakat untuk bekerja sama, interaksi, dan mengidentifikasikan diri (b) percakapan perkataan yang baik; tingkah laku yang baik; sopan santun.

Ketiga, budaya adalah (a)  pikiran, akal budi (b) adat istiadat (c) sesuatu yang mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju) (d) sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar diubah. Keempat, lokal adalah (a)  ruang yang luas (b) terjadi (berlaku, ada, dan sebagainya) di suatu tempat; tidak merata; setempat.

Jadi, pelestarian bahasa dan budaya lokal adalah sebuah cara atau tindakan yang ditujukan untuk menjadikan, membiarkan, dan mempertahankan atau melestarikan suatu bahasa dan budaya yang sejak lama terbentuk dan digunakan oleh masyarakat di wilayah tertentu dalam tata kehidupan sosial sehari-hari. 

Pelestarian bahasa dan budaya lokal sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam keberlangsungan hidup agar dapat menjaga dan melindungi eksistensi daripada bahasa dan budaya lokal yang tersebar di seluruh Indonesia. Jika upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal tidak terbentuk dan tidak ada, maka dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan suatu identitas nasional suatu bangsa dan negara khususnya Indonesia. 

Dampak yang akan diperoleh bagi Indonesia adalah kehilangan suatu bahasa dan budaya lokal bahkan kepunahan bahasa dan budaya lokal karena tidak ada upaya-upaya penyelamatan dan pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia. 

Hal ini akan membentuk suatu bahasa dan budaya yang baru dan dapat menghilangkan identitas nasional dari bangsa Indonesia.

Dampak-dampak tersebut tidak akan terjadi begitu saja, tentunya memiliki sebab-akibat yang dapat menimbulkan dampak tersebut. Lalu, apa penyebabnya? 

Penyebab hilangnya atau punahnya bahasa dan budaya daerah atau bahasa dan budaya lokal tersebut meliputi (a) kurangnya kesadaran akan pentingnya bahasa dan budaya daerah (b) perkembangan iptek yang semakin canggih (c) sifat individualisme atau mementingkan kepentingan pribadi (d) banyaknya masyarakat yang bersifat kedaerahan (e) kurangnya rasa nasionalisme (f) kurangnya perhatian pemerintah terhadap bahasa dan budaya daerah (g) rendahnya tingkat pendidikan masyarakat (i) dan adanya arus globalisasi. 

Dengan banyaknya penyebab hilang dan punahnya bahasa dan budaya lokal di Indonesia harus ditangani dengan baik dan benar agar dapat menyelamatkan dan melestarikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya nyata dari pemerintah, masyarakat, dan generasi muda dalam melestarikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia untuk melindungi kekayaan budaya nasional tersebut. 

Untuk melakukan upaya pelestarian perlu adanya sinergi antara masyarakat, generasi muda, dan pemerintah dalam mendorong upaya-upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah. Untuk itu, saya sebagai generasi muda penerus bangsa akan berupaya semaksimal mungkin untuk melestarikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia dengan gerakan 8M. 

Gerakan 8M dibentuk dan dirancang khusus untuk menyelamatkan dan melestarikan bahasa dan budaya lokal dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari perkembangan iptek yang berdampak pada hilangnya bahasa dan budaya lokal atau punahnya bahasa dan budaya lokal di Indonesia. Jadi, gerakan ini harus tertanam sejak sekarang dan sedini mungkin agar bahasa dan budaya lokal di Indonesia tetap lestari keberadaannya.

Upaya pelestarian dan penyelamatan bahasa dan budaya lokal di Indonesia di tengah kemajuan zaman yang semakin berkembang ini dapat dilakukan dengan gerakan 8M sebagai berikut. 

Pertama, menyosialisasikan pentingnya bahasa dan budaya lokal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Perlu diketahui bahwa bahasa dan budaya lokal adalah suatu kekayaan negara yang sangat bernilai harganya, sehingga harus dimiliki dan dijaga secara bersama oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menyosialisasikan pentingnya bahasa dan budaya lokal di Indonesia dapat dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan dan pembinaan masyarakat oleh badan bahasa daerah. Dengan adanya sosialisasi pada masyarakat akan pentingnya bahasa dan budaya lokal yang dilakukan dari elemen yang paling bawah sampai yang paling atas, maka akan tercipta suatu kepribadian untuk senantiasa menggunakan dan melestarikan bahasa dan budaya lokal. 

Karena masyarakat telah mengetahui bahaya yang akan ditimbulkan ketika tidak ada seorang pun yang melestarikan dan menyelamatkan bahasa dan budayanya. 

Kedua, memperpanjang jam belajar untuk bahasa daerah di lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. 

Melihat jam belajar mata pelajaran bahasa daerah di lembaga pendidikan (SD, SMP, dan SMA) saat ini adalah dua jam pelajaran untuk setiap minggunya. Jam belajar yang singkat tentunya tidak cukup untuk mengajarkan arti pentingnya bahasa daerah kepada peserta didik, apalagi digunakan sebagai upaya pelestarian bahasa daerah tentunya kurang mencukupi. Oleh karena itu, perlu adanya upaya perpanjangan jam belajar untuk mata pelajaran bahasa daerah sebanyak dua jam pelajaran lagi sehingga keseluruhan jam pelajaran bahasa daerah menjadi empat jam pelajaran untuk setiap minggunya. 

Dengan adanya upaya perpanjangan jam belajar bahasa daerah, diharapkan mampu memberikan arti penting penggunaan bahasa daerah dan sebagai upaya pelestarian dan penyelamatan bahasa daerah yang ada di Indonesia. 

Ketiga, menambahkan ekstrakurikuler budaya daerah di setiap lembaga pendidikan di Indonesia. 

Adanya  penambahan ekstrakurikuler budaya daerah berarti telah menambahkan proses pengembangan diri dari peserta didik agar lebih mengenal budayanya. Penambahan ekstrakurikuler ini diharapkan memberikan rasa cinta akan budaya daerah atau budaya lokal tanpa menghilangkan rasa cinta akan negaranya. 

Peserta didik pada lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi) akan diberikan pengetahuan dan pengaplikasian budaya daerah masing-masing melalui kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan. Hal ini akan berdampak positif bagi upaya pelestarian budaya daerah dalam pembentukan identitas daerah yang nantinya menjadi kekayaan budaya nasional. Kegiatan ekstrakurikuler budaya daerah ini harus diadakan di setiap daerah sebab setiap daerah memiliki budaya daerah yang berbeda dengan daerah lainnya. 

Jadi, kegiatan ekstrakurikuler ini selain untuk membentuk dan mengembangkan diri peserta didik di lembaga pendidikan, tetapi  juga melakukan suatu upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah. 

Dari upaya-upaya diatas tentang menambah ekstrakurikuler daerah dan memperpanjang jam belajar bahasa daerah tentunya tidak ada upaya yang nyata dan timbul di masyarakat tentang upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah tanpa mengadakan perlombaan-perlombaan bahasa dan budaya daerah. 

Jadi, upaya yang keempat adalah mengadakan perlombaan-perlombaan bahasa dan budaya lokal. 

Dengan mengadakan perlombaan-perlombaan bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah akan menimbulkan rasa semangat dalam masyarakat untuk mempergiat mempelajari bahasa dan budaya daerahnya masing-masing dalam ajang kompetisi. Hal ini akan mempercepat upaya pelestarian bahasa daerah dan secara tidak langsung bahasa dan budaya daerah telah tertanam dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak akan ada upaya saling mengklaim identitas daerah sebab setiap daerah memiliki ciri khas bahasa dan budaya daerah yang berbeda. 

Dalam melestarikan bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah harus menggunakan atau menyelenggarakan perlombaan seperti apa? Misalnya mengadakan perlombaan lomba bercerita dengan bahasa daerah, dengan lomba semacam ini secara tidak langsung sudah melestarikan penggunaan bahasa daerah yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, bisa mengadakan perlombaan tarian budaya daerah, dengan lomba ini masyarakat atau generasi muda akan tertantang untuk mempelajari tarian-tarian tradisional daerah masing-masing untuk beradu dalam kompetisi budaya daerah. 

Perlu dicatat bahwa pengadaan perlombaan-perlombaan ini hanya dapat dilakukan dalam wilayah tertentu, seperti perlombaan provinsi. Mengapa demikian? Jika diadakan dalam perlombaan nasional, panitia akan kebingungan dalam menentukan pemenangnya dan nantinya akan menimbulkan konflik bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah. 

Alangkah baiknya perlombaan nasional ini dilakukan sebagai pagelaran budaya atau pertunjukan budaya yang ada di Indonesia agar lebih dikenal oleh dunia dan sebagai objek wisata budaya agar dapat memajukan pariwisata budaya Indonesia. 

Untuk melakukan upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia sebagai upaya yang kelima adalah membentuk komunitas atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelestarian dan penyelamatan bahasa dan budaya lokal. 

Pembentukan komunitas atau organisasi bahasa dan budaya lokal ini harus dibentuk di setiap daerah agar dapat menjaring dan memperluas upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal dengan menjangkau elemen-elemen masyarakat yang paling bawah, seperti kelurahan atau pedesaan. 

Komunitas-komunitas yang dibentuk harus melakukan upaya nyata dalam pelestarian bahasa dan budaya lokal, seperti mengajarkan budaya daerah kepada seluruh elemen masyarakat maupun para pelajar, membiasakan melakukan adat budaya daerah dalam berbagai situasi dan kondisi lingkungan masyarakat, dan mengajak kaum muda daerah setempat untuk bangga menggunakan bahasa daerah tanpa mengesampingkan bahasa Indonesia.

Dengan adanya komunitas-komunitas atau organisasi-organisasi bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi pelestarian dan penyelamatan bahasa dan budaya lokal agar terhindar dari pengaruh budaya asing dan perkembangan iptek. 

Upaya yang keenam adalah mendokumentasikan bahasa dan budaya lokal di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia maupun di daerah.

Pasti terbesit pertanyaan dalam benak kita bagaimana cara mendokumentasikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia dan hasilnya disimpan pada Perpustakaan Nasional? 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kita mempelajari bahasa dan budaya lokal di Indonesia. Upaya keenam ini merupakan kelanjutan dari upaya yang kelima tentang pembentukan komunitas bahasa dan budaya lokal di daerah sebab dengan adanya komunitas tersebut diharapkan mampu mendokumentasikan segala macam bahasa yang digunakan di daerah tersebut dan segala macam budaya yang dilakukan dan digunakan di daerah tersebut. 

Misalnya mencatat dan mengarsipkan kosakata bahasa daerah yang digunakan setiap harinya oleh masyarakat setempat dan merekam budaya daerah yang dilakukan oleh masyarakat setempat, sebab saat ini proses pendokumentasian suatu peristiwa sangat mudah dilakukan karena ditopang dengan kecanggihan teknologi. Lalu apakah mungkin hanya dengan mencatat bahasa yang digunakan oleh masyarakat setempat menggambarkan logat bicaranya? 

Tentu saja tidak, maka diperlukan upaya perekaman setiap kosakata yang digunakan oleh masyarakat setempat agar dapat mengetahui logat bicaranya. Selain memerlukan pencatatan kosakata juga diperlukan perekaman kosakata dan budaya melalui perekaman audio dan video. 

Hasil dari pencatatan dan perekaman yang berupa buku atau audio dan video tentang bahasa dan budaya daerah, kemudian diarsipkan dalam Perpustakaan Nasional Republik Indonesia agar dapat dikenali dan dipelajari oleh warga masyarakat Indonesia lainnya yang memiliki keragaman bahasa dan budaya. 

Upaya yang ketujuh adalah menghormati bahasa dan budaya lokal minoritas di Indonesia. 

Beragam suku tinggal di Indonesia, tapi tidak semua suku memiliki penerus dan pewaris budayanya sehingga timbullah suku minoritas di Indonesia. 

Suku minoritas yang juga mempunyai bahasa dan budaya daerah yang berbeda juga termasuk ke dalam kekayaan budaya nasional. Oleh karena itu, perlu adanya upaya saling menghormati di antara suku mayoritas dan minoritas yang ada di daerah tertentu agar dapat menjalin hubungan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Suku minoritas ini jangan dikucilkan atau ditiadakan keberadaannya sebab jika dibiarkan, maka mereka benar-benar hilang dan musnah dari peradaban ini. Suku minoritas yang ada di Indonesia harus diberi dukungan, pembinaan, dan perlindungan agar mereka dapat menunjukkan budayanya kepada suku lainnya agar memperoleh pengakuan keberadaannya dari suku lainnya. 

Jadi, upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah tidak boleh memilih pihak-pihak atau suku-suku mayoritas saja namun juga harus memilih suku minoritas agar memiliki perlakuan yang sama akan pelestarian bahasa dan budaya daerah, sehingga tidak ada bahasa dan budaya lokal yang punah.  

Selain upaya pembentukan komunitas bahasa dan budaya daerah, pendokumentasian bahasa dan budaya daerah, dan saling menghormati antar bahasa dan budaya daerah yang ada di Indonesia, kita memerlukan upaya yang kedelapan yakni melindungi bahasa dan budaya lokal di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan. 

Upaya ini harus dilakukan dan diprioritaskan oleh pemerintah dengan baik dan benar agar benar-benar melindungi keberadaan bahasa dan budaya lokal di Indonesia saat ini. Jika upaya ini dilakukan dengan sebenar-benarnya maka akan timbul rasa kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah bahwa pemerintah benar-benar melindungi bahasa dan budaya lokal yang ada di Indonesia. 

Dengan adanya upaya ini berarti berbentuk jalinan yang kuat antara masyarakat dengan pemerintah terhadap upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia. 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah bersikap tegas dalam menangani upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal tanpa diminta oleh masyarakat. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi "(1) Negara memajukan kebudayaan nasional di Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional." 

Dengan pasal ini berarti pemerintah Indonesia benar-benar memperhatikan bahasa dan budaya daerah agar tetap terjaga kelestariannya hingga ke anak cucu kita nanti. Selain itu masih banyak upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, dan menjaga bahasa dan budaya lokal di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah terbentuk sejak lama dan yang akan dibentuk di masa mendatang. 

Untuk mewujudkan gerakan 8M tersebut sangat diperlukan sinergi dari semua pihak dalam mengupayakan pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia. Upaya-upaya tersebut dapat berjalan secara maksimal ketika pemerintah, masyarakat, dan para generasi penerus bangsa Indonesia melaksanakan gerakan 8M tersebut dengan penuh kesungguhan dalam menjaga, menyelamatkan, dan melestarikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia sebagai kekayaan budaya nasional. 

Sinergi yang berkesinambungan dari seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, dan para generasi muda diharapkan mampu menangkal pengaruh budaya asing dari perkembangan iptek dan arus globalisasi yang melanda Indonesia saat ini dan mampu melestarikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia sebagai kekayaan budaya nasional.

Maka daripada itu, kita sebagai generasi penerus bangsa diharapkan mampu dalam mengupayakan pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia dengan gerakan 8M.

Dengan banyaknya upaya-upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia yang termasuk dalam gerakan 8M dan sinergi dari seluruh pihak baik masyarakat, para generasi muda, dan pemerintah yang berkesinambungan diharapkan mampu meminimalisir pengaruh budaya asing yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan iptek dan arus globalisasi terhadap kekayaan budaya nasional Indonesia. 

Dengan demikian, bahasa dan budaya lokal di Indonesia yang dijadikan sebagai identitas nasional bangsa Indonesia akan tetap terjaga kelestariannya dan perkembangannya di tengah peradaban global ini.

Referensi

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Hertati, dkk. 2009. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Universitas Terbuka.

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen I sampai ke IV.

Mulyati, Yeti, dkk. 2008. Bahasa Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun