Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyelamatkan Bahasa dan Budaya Lokal Indonesia

6 Agustus 2020   13:01 Diperbarui: 6 Agustus 2020   12:54 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tari Pendet asal Bali (sumber: Wikipedia-Copyright: Christopher Michel)

Beragam suku tinggal di Indonesia, tapi tidak semua suku memiliki penerus dan pewaris budayanya sehingga timbullah suku minoritas di Indonesia. 

Suku minoritas yang juga mempunyai bahasa dan budaya daerah yang berbeda juga termasuk ke dalam kekayaan budaya nasional. Oleh karena itu, perlu adanya upaya saling menghormati di antara suku mayoritas dan minoritas yang ada di daerah tertentu agar dapat menjalin hubungan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Suku minoritas ini jangan dikucilkan atau ditiadakan keberadaannya sebab jika dibiarkan, maka mereka benar-benar hilang dan musnah dari peradaban ini. Suku minoritas yang ada di Indonesia harus diberi dukungan, pembinaan, dan perlindungan agar mereka dapat menunjukkan budayanya kepada suku lainnya agar memperoleh pengakuan keberadaannya dari suku lainnya. 

Jadi, upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di berbagai daerah tidak boleh memilih pihak-pihak atau suku-suku mayoritas saja namun juga harus memilih suku minoritas agar memiliki perlakuan yang sama akan pelestarian bahasa dan budaya daerah, sehingga tidak ada bahasa dan budaya lokal yang punah.  

Selain upaya pembentukan komunitas bahasa dan budaya daerah, pendokumentasian bahasa dan budaya daerah, dan saling menghormati antar bahasa dan budaya daerah yang ada di Indonesia, kita memerlukan upaya yang kedelapan yakni melindungi bahasa dan budaya lokal di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan. 

Upaya ini harus dilakukan dan diprioritaskan oleh pemerintah dengan baik dan benar agar benar-benar melindungi keberadaan bahasa dan budaya lokal di Indonesia saat ini. Jika upaya ini dilakukan dengan sebenar-benarnya maka akan timbul rasa kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah bahwa pemerintah benar-benar melindungi bahasa dan budaya lokal yang ada di Indonesia. 

Dengan adanya upaya ini berarti berbentuk jalinan yang kuat antara masyarakat dengan pemerintah terhadap upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia. 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah bersikap tegas dalam menangani upaya pelestarian bahasa dan budaya lokal tanpa diminta oleh masyarakat. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi "(1) Negara memajukan kebudayaan nasional di Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional." 

Dengan pasal ini berarti pemerintah Indonesia benar-benar memperhatikan bahasa dan budaya daerah agar tetap terjaga kelestariannya hingga ke anak cucu kita nanti. Selain itu masih banyak upaya pemerintah dalam melindungi, melestarikan, dan menjaga bahasa dan budaya lokal di Indonesia dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah terbentuk sejak lama dan yang akan dibentuk di masa mendatang. 

Untuk mewujudkan gerakan 8M tersebut sangat diperlukan sinergi dari semua pihak dalam mengupayakan pelestarian bahasa dan budaya lokal di Indonesia. Upaya-upaya tersebut dapat berjalan secara maksimal ketika pemerintah, masyarakat, dan para generasi penerus bangsa Indonesia melaksanakan gerakan 8M tersebut dengan penuh kesungguhan dalam menjaga, menyelamatkan, dan melestarikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia sebagai kekayaan budaya nasional. 

Sinergi yang berkesinambungan dari seluruh pihak baik pemerintah, masyarakat, dan para generasi muda diharapkan mampu menangkal pengaruh budaya asing dari perkembangan iptek dan arus globalisasi yang melanda Indonesia saat ini dan mampu melestarikan bahasa dan budaya lokal di Indonesia sebagai kekayaan budaya nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun