Jakarta, Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14/9/20.
Dalam proser lelang agunan pihak Bank seharusnya tidak boleh tergesa-gesa, adanya proses lelang yang dianggap janggal diduga ada maksud untuk mengejar keuntungan, hal itu dapat merugikan debitur.
Jika debitur keberatan dengan rencana lelang agunan kreditnya, maka kreditur seharusnya menunda pelaksanaan lelang, tidak boleh memaksakan lelang. Hal tersebut diktakan oleh Suroso mantan Direktur kepatuhan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank of India Indonesia (BOII) saat menjawab pertanyaan Ketua majelis Hakim Sainal SH.MH, dalam persidangan.
Dalam persidangan Suroso juga menjelaskanbahwa PT Ratu Kharisma atau Rita KK mengajukan kredit Rp 6,5 miliar dengan agunan tanah berikut bangunan villa kozy yang berada di Seminyak Bali, senilai Rp 15,9 miliar pada 2008 silam, Selanjutnya diajukan tambahan kredit kembali Rp 4 miliar dengan agunan yang sama. Setelah setahun, tepatnya pada 2009 kredit tersebut bermasalah, "ungkap Suroso.
"Aturan main pengucuran kredit maupun melelang agunan sesungguhnya ada dan sudah baku. Namun tiap bank disebutkannya mempunyai SOP sendiri-sendiri.Jika lelang agunan pertama tidak laku penurunan nilainya hanya max 5% . "tutur Suroso.
"Jika hanya 5% bagaimana bisa agunan yang nilainya Rp 15,9 miliar hanya dihargai hampir setengah dari nilai awal agunan tersebut, "tanya majelis Hakim Sainal kepada Suroso,
"Saya tidak tahu teknisnya, Yang saya dengar pelelangannya sampai lima kali, itu saja, "jawab Suroso.
Selain menghadirkan mantan Direktur Bank BOII (Suroso), Penasihat hukum terdakwa Ningsih Suciati, juga menghadirkan saksi fakta lainnya, yakni Irwani, mantan kepala Divisi kredit dan marketing Bank Swadesi (BOII), Mengingat kedua saksi tersebut rekan kerja Suciati Ningsih sebelum mereka pindah ke bank swasta lainnya, ketua .ajelis Hakim Sainal SH,MH, mengingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya serta tidak berbohong untuk membela terdakwa.Â
"Berbohong itu dosa meskipun tidak kelihatan dan ada juga ancaman pidananya bagi saksi yang memberikan keterangan bohong,"ujar ketua majelis Hakim.
Saksi Irwani menyebutkan ada tindak pidana perbankan tersebut karena nilai lelang agunan debitur sangat rendah dan tidak lazim,tidak itu saja, data Sistim Informasi Debitur (SID) dan pelelangan juga tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke Bank Indonesia (BI). ada juga laporan hutang debitur lunas padahal debitut masih ditagih. Itu yang saya dengar cikal bakal adanya tindak pidana perbankan tersebut, "ujar Irwani menjawab pertanyaan majelis Hakim.