Mohon tunggu...
Bang Black
Bang Black Mohon Tunggu... Penulis - MatNur

Tegakan Hukum Setegak-tegaknya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dalam Proses Lelang Agunan, Bank BOII Diduga Tidak Memperdulikan Nasib Debitur

14 September 2020   23:32 Diperbarui: 15 September 2020   00:04 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sidang perkara tindak perbankan

Selain terdakwa Ningsih Suciati, terdapat 20 direksi pimpinan dan bankir-bankir di Bank BOII saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang sama di Bareskrim Polri. Hanya saja saat ini berkas ke-20 tersangka itu masih dalam proses dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa (P19) termasuk penyitaan barang bukti hasil kejahatan.

Jika petunjuk jaksa dari Kejaksaan Agung itu sudah dipenuhi dan dilengkapi penyidik Mabes Polri, maka berkas ke-20 tersangka akan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Adapun nama-nama ke-20 calon terdakwa yang kasusnya masih di tangan penyidik. Sesuai Surat Ketetapan tersangka No S.Tap/32/V/ Res/2.2/2020/Dit Tipideksus tanggal 11 Mei 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka tercatat atas nama.

1. Prima Sura Pandu Dwipanata (eks AO/Direktur Kepatuhan Bank Swadesi/BOII).

2. Sri Budiarti (eks KA Legal)

3. Ny Lisawati (eks Dirut),

4.Prakas R  Chugani (eks komisaris/pemilik Bank Swadesi).

5.Ny Olga Istandia (eks komisaris)

6. Ny Aminah (eks Ka unit kredit) 

7.Wikan Aryono (eks Direktur operasional)

8.PK Bhiswas (eks Wadirut)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun