Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Transportasi Publik Di Indonesia, Seperti Apa Adanya?

16 September 2025   15:45 Diperbarui: 16 September 2025   18:14 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Astina di LRT Jakarta. Sumber foto: astina

Transportasi Publik Di Indonesia, Seperti Apa Adanya?

Setiap tahunnya pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan RI serta penggiat  transportasi memperingati 17 September sebagai Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas). Peringatan hari Perhubungan Nasional ini juga merupakan moment merefleksikan pemenuhan tanggung jawab pemerintah menyediakan sarana transportasi publik  kepada warga negaranya. Juga kesempatan pemerintah mengevaluasi diri salam rangka memenuhi hak bertransportasi bagi warga negaranya. Pemenuhan sarana bertransportasi, khususnya  transportasi publik adalah hak asasi manusia. Jika pemerintah tidak memenuhi hak asasi bertransportasi ini maka warga negaranya tidak akan dapat hidup secara manusiawi mengembangkan dirinya dengan baik.  Pembangunan penyediaan sarana transportasi publik harus merata dan sama baiknya di seluruh Indonesia tanpa pengecualian.

Sejak 10 tahun lalu, pada  tahun 2015 dalam sebuah acara evaluasi sistem transportasi publik Indonesia saya sudah menyampaikan bahwa pembangunan transportasi publik di Indonesia harus sama baiknya di seluruh Indonesia. Pembangunan transportasi publik yang terbaik saat ini baru ada  di Jakarta. Transportasi publik di Jakarta tersedia dengan sarana tekhnologi modern serta diintegrasikan dengan baik. Jakarta saat ini sudah memiliki layanan transportasi publik massal  modern seperti kereta listrik LRT Jakarta dan MRT Jakarta serta sistem bus kota Transjakarta.  Kondisi ini jadi kritik juga dari banyak pihak, bahwa hanya kota Jakarta yang dapat membangun dan menyediakan sarana transportasi publik yang aman, nyaman, akses dan terjangkau. Transportasi publik kota Jakarta juga sudah mulai akses dengan dan terutama juga penggunanya sudah disubsidi. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta memiliki kebijakan siap memberikan subsidi dengan cukup besar  sehingga masyarakat bisa mengakses dan mau beralih menggunakan layanan transportasi publik dalam berkegiatan harian. Subsidi yang diberikan oleh Pemprov Jakarta ini sangat membantu masyarakat diberikan kepada pengguna LRT Jakarta, MRT Jakarta dan Trans Jakarta.Adanya sistem layanan transportasi publik itu adalah dibangun atas inisiatif dari Pemprov Jakarta sendiri. Selain itu juga masyarakat kota Jakarta sangat kuat mengkritisi dan mendorong Pemprov Jakarta membangun sarana transportasi publik massal modern. Mengapa hanya masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang bisa menikmati layanan transportasi publik yang aman, numana, akses dan terjangkau? Bagaimana dengan masyarakat kota lain atau daerah lain di Indonesia? Mengapa sangat tertinggal jauh jika dibandingkan dengan keberadaan transportasi publik di Jakarta? Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 dikatakan bahwa semua warga negara memiliki hak dan sama di hadapan hukum serta dalam pelayanan publik pemerintahan.

Transportasi Adalah Hak Asasi Manusia.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum dan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan". Selain itu, Pasal 28D ayat (1) juga menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap orang. Mandat Konstitusi, UUD 1945 sudah jelas dan terang benderang bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjamin perlindungan hak setiap warga negaranya dengan adil dan sama. Termasuk di dalamnya terkandung makna pemerintah wajib melindung hak bertransportasi warga negaranya. Pemenuhan ini adalah pemerintah menyediakan sarana transportasi publik secara merata, sama dan adil. Prinsip ini wajib sebagaimana dimandatkan juga dalam Sila Kelima  Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Pemerintah Wajib Sediakan Transportasi Publik.

Tersedianya sarana transportasi publik selanjutnya di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 138 UU LLAJ mengatur tentang penyelenggaraan angkutan umum. Ketentuan Pasal 138 UULLAJ:
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan
angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan
Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 138 mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum atau publik dan hanya dapat dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Tanggung Jawab Pemerintah yang diatur oleh Pasal 138 UULLAJ bahwa  Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan angkutan umum. Pasal 138 UULLAJ ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan angkutan umum dijalankan secara teratur dan aman, dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Makna pemerintah ini adalah wajib bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketentuan pemerintah wajib menyediakan sarana transportasi publik ini ditegaskan lagi oleh Pasal 139 UU LLAJ. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 139:
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
(4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah sekarang jelas sudah bahwa pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah harus menyediakan sarana transportasi publik massal secara merata dan memenuhi perlindungan hak bertransportasi warga negaranya. Jika Jakarta bisa menyediakan sarana transportasi publik yang aman, nyaman, akses dan terjangkau itu karena Pemprov Jakarta memiliki kemauan untuk melaksanakan pasal 138-139 UULLAJ. Masalahnya sekarang adalah banyak daerah atau kota lain di Indonesia  belum memiliki yang aman, nyaman, akses dan terjangkau. Kondisi kekurangan sarana transportasi publik ini dikarenakan pemerintah daerahnya  (Pemda) tidak memilik kemauan dan kemampuan menyediakan sarana transportasi publik yang aman, nyaman, akses dan terjangkau kepada warganya. Persoalan ketidakmauan dan ketidakmampuan Pemda ini yang harus diselesaikan agar mau menyediakan transportasi publik bagi warganya. Jika sampai sekarang daerahnya tidak memiliki transportasi yang aman, nyaman dan  akses itu sudah bukti kuat bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah melanggar hak asasi, melanggar UUD 1945 dan melanggar UULLAJ. Agar pemerintah bertanggung jawab dan menyediakan sarana transportasi publik yang aman, nyaman dan akses maka masyarakat bisa menggugat pemerintah  ke pengadilan karena tidak melaksanakan mandatnya di bidang transportasi.

Jakarta, 16 September 2025.
Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, MH, MSi.
Analis Kebijakan Transportasi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun