Mengurangi Jumlah Karyawan
Kontrak
1.Dalam upaya penyehatan perekonomian Indonesia, salah satu yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia adalah
berusaha mendatangkan investor ke Indonesia untuk membuka lapangan
kerja. Dengan lapangan kerja meningkat, maka pengangguran bisa ditekan. Agar
para pengusaha menanamkan investasinya, pemerintah melakukan perubahan sejumlah
regulasi terkait sistem perburuhan.
2.Membuat peraturan perundangan yang tidak
merugikan para pekerja.
3.Meningkatkan kualitas SDM
4.Menunjang pembukaan UKM
5.Adanya peraturan pemerintah ynag tegas
terhadap para pengusaha agar bersikap bijaksana terhadap para karyawannya.
6.Hendaknya para pengusaha mengetahui juga
kerugian yang di dapat apabila mempekerjakan karyawan kontrak, tidak hanya
memikrkan keuntungannya saja.
Penutup
Ketentuan dan pengaturan tentang karyawan
kontrak dan outsourcing sebenarnya sudah cukup memadai dan cukup memberikan
perlindungan kepada para pekerja, termasuk prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi
untuk memberlakukan sistem kontrak atau outsourcing. Persoalannya sekarang
adalah apakah ketentuan-ketentuan dan rambu-rambu yang ada tersebut dipatuhi
atau tidak oleh para pihak, khususnya para pengusaha. Industri kecil dan menengah adalah
merupakan perusahaan yang banyak menerapakan paham kekeluargaan, dalam sistem
ini mereka kenal usaha bagi hasil antara buruh dan majikan. Industri Kecil dan
Menengah di Indonesialah yang mampu bersaing dengan kapilalis global
atau internasional. Maka perlu kiranya peran pemerintah dalam memupuk kerjasama
antara buruh dan majikan untuk meningkatkan produksinya.
Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1769420-hak-hak-karyawan-kontrak/
http://titoperdana.blogspot.com/2010/02/karyawan-kontrak-nasibmu.html
http://www.portalhr.com/klinikhr/hubungankaryawan/4id305.html
http://www.facebook.com/group.php?gid=117719140030
http://dumadia.wordpress.com/2009/01/19/gerakan-perjuangan-buruh-indonesia/