Mohon tunggu...
ayu novita
ayu novita Mohon Tunggu... -

simple,.apa adanya MAHASISWI TEKNIK INDUSTRI 15 MERCUBUANA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nasib Karyawan Kontrak di Indonesia

11 Desember 2010   15:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:49 3854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Karyawan kontrak adalah
karyawan yang diperbantukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin
perusahaan, dan tidak ada jaminan kelangsungan masa kerjanya. Dalam hal ini
kelangsungan masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh prestasi kerjanya.
Apabila prestasi kerjanya baik, akan diperpanjang kontrak kerjanya. Dampak
psikis dari ketentuan yang menyatakan masa kerja karyawan kontrak tergantung
pada prestasi kerjanya adalah karyawan kontrak menjadi mempunyai motivasi
berprestasi yang tinggi. Hal ini dikarenakan karyawan menginginkan untuk dapat
terus bekerja dan mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya. Penghasilan
tersebut dipergunakan karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan
keluarganya.

Fenomena
karyawan kontrak di Indonesia
sendiri memang sudah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan
lokal atau asing. Swasta atau milik pemerintah. Sebagai bagian dari sistem
ekonomi kapitalis dunia maka fenomena tenaga kerja kontrak atau dikenal dengan
istilah oursourcing
ini kian
banyak dipilih sebagai alternative mendapatkan tenaga kerja yang murah, cepat,
dan beresiko lebih rendah. Seseorang yang dikontrak biasanya beban kerjanya
hampir sama atau bahkan lebih berat dari pada pegawai tetap, namun dari segi
gaji atau fasilitas lainnya tentu saja sangat berbeda. Bayangkan saja berapa
keuntungan perusahaan dari segi produktifitas misalnya, termasuk tidak adanya
ketentuan pesangon yang jelas apabila perusahaan tidak lagi menggunakan jasa si
tenaga kerja kontrak. Banyak perusahaan outsource (penyedia tenaga kontrak )
yang melihat peluang ini. Sehingga perusahaan yang membutuhkan pegawai kontrak
tinggal memesan sesuai kualifikasi yang diinginkan. Namun persoalan yang
ditimbulkan akibat sistem kontrak ini seakan tak berkesudahan. Mulai dari PHK
sepihak, tidak adanya pesangon yang memadai, dan terlebih lagi tidak adanya
perlindungan hukum bagi karyawan kontrak yang akan menuntut haknya di
pengadilan.

Perbedaan Karyawan Kontrak
dengan Karyawan Tetap

Perbedaan
utama dari status karyawan kontrak dan tetap adalah dari status legalnya, jika
karyawan tetap tidak memiliki jangka waktu untuk karyawan kontrak memiliki
jangka waktu. Hal ini juga dituangkan dalam Perjanjian kerja karyawan, karyawan
kontrak akan diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang artinya
memiliki jangka waktu habisnya hubungan kerja, sedangkan Karyawan tetap
dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Definisi dan ketentuan yang
berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:

1.
Karyawan
kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya
terbatas maksimal hanya 3 tahun.


2.
Hubungan
kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu”

3.
Perusahaan
tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan

4.
Status
karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang

menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a.Pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya

b.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;

c.Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun