Mohon tunggu...
ayu novita
ayu novita Mohon Tunggu... -

simple,.apa adanya MAHASISWI TEKNIK INDUSTRI 15 MERCUBUANA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nasib Karyawan Kontrak di Indonesia

11 Desember 2010   15:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:49 3854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

d.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.

e.Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak
dapat diberlakukan status karyawan kontrak.

5.Apabila salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka
pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja

6.Jika setelah kontrak kemudian perusahaan
menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai
masa kerja.

Definisi dan ketentuan yang
berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:


1.Tak ada batasan jangka waktu lamanya
bekerja

2.Hubungan kerja antara perusahaan dan
karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”

3.Perusahaan dapat mensyaratkan masa
percobaan maksimal 3 bulan.

4.Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.

5.Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan
karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap
mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang
bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.

Mengenai gaji, fasilitas,
kesejahteraan,cuti dll karyawan kontrak dapat memiliki hak yang sama dengan
karyawan tetap tergantung dari perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Oleh karenanya semua hak dan
kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan semua dalam perjanjian kerja
dan karyawan harus cermat dan jeli mempelajari perjanjian kerja yang dibuat
oleh perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun