d.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
e.Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak
dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5.Apabila salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka
pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja
6.Jika setelah kontrak kemudian perusahaan
menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai
masa kerja.
Definisi dan ketentuan yang
berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1.Tak ada batasan jangka waktu lamanya
bekerja
2.Hubungan kerja antara perusahaan dan
karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3.Perusahaan dapat mensyaratkan masa
percobaan maksimal 3 bulan.
4.Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5.Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan
karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap
mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang
bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Mengenai gaji, fasilitas,
kesejahteraan,cuti dll karyawan kontrak dapat memiliki hak yang sama dengan
karyawan tetap tergantung dari perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Oleh karenanya semua hak dan
kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan semua dalam perjanjian kerja
dan karyawan harus cermat dan jeli mempelajari perjanjian kerja yang dibuat
oleh perusahaan.