Mohon tunggu...
Aulia Rafika
Aulia Rafika Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakults Syariah Uin Raden Mas Said Surakarta

allahumma yassir wala tu'assir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REVIEW BOOK "Fikih Peradilan Agama di Indonesia" (Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu)

8 Oktober 2025   22:06 Diperbarui: 8 Oktober 2025   22:06 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Buku

Judul                   : Fikih Peradilan Agama di Indonesia (Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu)

Penulis               : Dr. H. Supardin, M.H.I.

Penerbit             : Alauddin University Press

Cetakan              : Ke- 6 (edisi revisi)

Tahun terbit    : 2020

Isi Buku

Buku berjudul Fikih Peradilan Agama di Indonesia (Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu) karya Dr. H. Supardin, M.H.I. merupakan salah satu karya akademik yang membahas secara mendalam mengenai perjalanan, eksistensi, serta prospek peradilan agama di Indonesia dalam perspektif fikih, syari'ah, dan hukum nasional. Buku ini diterbitkan oleh Alauddin University Press dengan edisi revisi tahun 2020. Dengan tebal 238 halaman, buku ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami perkembangan hukum Islam di Indonesia, khususnya terkait rekonstruksi materi perkara tertentu dalam lembaga peradilan agama. Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum Islam, penulis berhasil menyajikan uraian komprehensif yang menghubungkan sejarah, teori hukum, regulasi, hingga prospek masa depan lembaga peradilan agama.

Bab pertama buku ini menguraikan tentang latar belakang peradilan Islam dan bagaimana hukum Islam memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan manusia. Penulis menegaskan bahwa hukum tidak hanya hadir dalam ruang lingkup sakral berupa ibadah vertikal kepada Allah, melainkan juga mengatur hubungan horizontal antara manusia dengan manusia. Dalam perspektif Islam, hukum adalah sarana menjaga keteraturan kehidupan dan melindungi hak-hak individu maupun masyarakat. Karena itu, sejarah sosial hukum Islam dipaparkan sebagai fondasi untuk memahami keberadaan peradilan agama di Indonesia.

Di sini penulis menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki sejarah panjang, dimulai sejak masa Rasulullah SAW, masa Khulafaur Rasyidin, era pembukuan hukum, hingga masa modern. Perjalanan ini menunjukkan bahwa hukum Islam terus mengalami perkembangan sesuai kebutuhan masyarakat. Lebih jauh, penulis menyinggung bahwa dalam konteks Indonesia, sistem hukum bersifat pluralis. Ada tiga sistem hukum yang berkembang: hukum adat, hukum Barat, dan hukum Islam. Kemajemukan sistem hukum ini diakui konstitusi, sehingga peradilan agama menjadi bagian sah dari struktur hukum nasional.

Selain itu, penulis juga membahas teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, mulai dari teori receptio in complexu yang mengakui umat Islam tunduk pada hukum Islam, teori receptie yang mengharuskan hukum Islam diakui hukum adat terlebih dahulu, hingga teori eksistensi yang menegaskan bahwa hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional. Dalam bab ini ditegaskan bahwa peradilan agama memiliki legitimasi kuat, baik secara historis, sosiologis, maupun yuridis. Lebih lanjut, penulis juga menekankan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang lahir dalam ruang hampa, melainkan selalu hadir berdampingan dengan perkembangan masyarakat. Dalam setiap periode sejarahnya, hukum Islam menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Hal ini terlihat sejak masa Nabi Muhammad SAW yang menjadikan hukum sebagai pedoman membangun masyarakat Madinah, hingga masa Khulafaur Rasyidin yang mulai memperluas praktik hukum melalui ijtihad sahabat. Pada masa dinasti-dinasti Islam, hukum Islam kemudian dikodifikasikan dalam bentuk mazhab-mazhab fikih yang menjadi rujukan umat Islam di berbagai belahan dunia. Perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam bukan hanya sistem normatif, melainkan juga sistem yang hidup, berkembang, dan mampu menjawab kebutuhan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun