Mohon tunggu...
Aulia PutriIzzati
Aulia PutriIzzati Mohon Tunggu... UPN "Veteran" Jakarta

Saya Mahasiswa Fakultas Hukum di UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Badan Usaha Terdaftar: Kunci Legitimasi dan Kepercayaan Bisnis, UMKM Raki Bento, Depok, Jawa Barat

30 November 2023   22:27 Diperbarui: 30 November 2023   22:56 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Toko Raki Bento/Dokpri

Dalam perkembangan dunia yang terus berkembang pesat ini, keberadaan usaha menjadi sebuah pondasi utama bagi kesuksesan suatu bisnis. Dengan memahami betapa krusialnya pendaftaran badan usaha, kami sebagai mahasiswa fakultas hukum UPN "Veteran" Jakarta yang beranggotakan Astriana Andari, Aulia Putri Izzati, Bryan Storm Feryan Djie, Happy Sturaya Quratuanniza, Fyo Akbar Putra Frefy. Kami hadir untuk membahas mengenai mengapa langkah ini bukanlah hanya formalitas semata, melainkan kunci utama dalam membangun bisnis yang kokoh dan terpercaya. Mari simak bersama peran penting pendaftaran badan usaha dalam membentuk masa depan bisnis yang sukses dan berkelanjutan.

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Istilah ini merujuk pada sektor bisnis yang mencakup segala usaha-usaha dengan skala kecil atau menengah, baik dari segi modal, omset maupun jumlah karyawan. UMKM memainkan peran penting dalam pertumbuhan perekonomian, menyumbang pada pembentukan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan peluang bagi pengusaha-pengusaha yang berinovasi. Pengembangan sektor UMKM banyak diakui negara sebagai motor penggerak ekonomi yang dinamis dan inklusif. 

UMKM dapat menjadi pilar utama yang membentuk sebuah pondasi keberlanjutan dan inklusivitas. Keberadaan UMKM menjadi cermin bagi kesehatan ekonomi suatu negara dan memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. UMKM tidak hanya sekadar pelaku bisnis kecil saja, mereka menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang memainkan peran sentral dalam penciptaan lapangan pekerjaan. Namun, keberdampakan UMKM tidak terbatas pada aspek ekonomi semata, mereka juga menjadi agent of change dalam mendorong inovasi serta kreativitas. Fleksibilitas dan adaptabilitas UMKM memungkinkan mereka untuk menjadi pelopor dalam mengadopsi teknologi terkini dan mengeksplorasi peluang pasar yang baru.

Penting untuk diakui bahwa dukungan serta kebijakan yang mendukung UMKM merupakan investasi jangka panjang bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Melalui peran mereka sebagai penggerak utama, UMKM membantu mengurangi disparitas ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan secara keseluruhan memainkan peran yang tak tergantikan dalam membentuk masa depan ekonomi yang inklusi dan berkelanjutan. 

Dalam mendukung penguatan UMKM ini Bank Indonesia telah memberikan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM mulai tahun 2015, yaitu sebesar 5% dari semua sektor UMKM, pada tahun 2016 sebesar 10%, di tahun 2017 sebesar 15% dan pada akhir tahun 2018 juga telah ditetapkan sebesar 20%. Ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia merespon perkembangan UMKM dengan baik.

Di tengah panorama bisnis yang beragam, Raki Bento menggambarkan sebuah UMKM yang bergerak pada bidang kuliner. Raki Bento tidak hanya sekedar bisnis kecil melainkan juga menjadi cermin dari keberanian dan dedikasi wirausahawan lokal. Raki Bento menetapkan standar yang memukau dalam penyajian hidangan bento Jepang dengan sentuhannya yang khas.  Pemilik usaha adalah Bapak Putra, namun dalam wawancara kali ini kami mewawancarai salah satu karyawan dan penanggung jawab cabang ke-2 yaitu Ibu Putri. Dalam wawancara Raki Bento cabang ke-2 ini sudah buka sekitar 2 tahun. Melalui riset pasar, usaha ini dianggap memiliki peluang yang besar untuk membuka usaha. Tantangan dalam menjalankan usaha Raki Bento ini adalah jumlah pembelian yang terkadang ramai dan terkadang sepi. Namun, hal itu dapat diatasi dengan semangat dari karyawan Raki Bento. 

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Raki Bento/dokpri
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Raki Bento/dokpri
 

Berdasarkan riset kamui, pihak Raki Bento telah mendaftarkan mereknya di HAKI. Namun, selanjutnya kami belum menemukan NIB (Nomor Izin Berusaha) dari Raki Bento. Nomor Induk Badan Usaha memiliki peran penting untuk UMKM sebagai legitimasi hukum dan dapat secara resmi oleh pemerintah sebagai entitas usaha yang sah. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi UMKM dari masalah hukum di kemudian hari. Dengan demikian, NIB bukan hanya sekedar persyaratan administratif saja, melainkan merupakan alat yang sangat penting untuk membuka pintu berbagai peluang dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan bagi UMKM. 

Di tengah gemuruh pasar bisnis yang terus berkembang yang semakin kompetitif, pendaftaran merek bukanlah sekedar langkah formalitas saja, melainkan menjadi pondasi yang kuat yang dapat membangun identitas unik dan melindungi hak-hak suatu produk atau layanan. Dalam pemandangan lebih luas, pendaftaran merek mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan memberikan perlindungan terhadap inovasi serta kreativitas. Oleh karena itu, pendaftaran merek bukan hanya langkah administratif, melainkan perjalanan untuk menancapkan keberlanjutan dan mengukir jejak yang tak terlupakan dalam dunia bisnis yang dinamis. Dengan merek yang terdaftar, sebuah bisnis bukan hanya menjadi pemain, melainkan maestro yang dapat menari melalui harmoni kepercayaan, identitas dan inovasi.

Selanjutnya dalam hal ini pembentukan suatu badan usaha sangatlah penting dikarenakan dengan adanya badan usaha tersebut dapat memperoleh berbagai macam keuntungan yang didapat yang menjadi salah satunya yakni dapat secara otomatis memiliki izin usaha, dimana izin usaha tersebut digunakan sebagai perisai atas suatu tindakan pembongkaran dan penertiban. Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendirikan Badan Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Pembuatan Akta Perusahaan

Dalam Akta Perusahaan harus berisi informasi lengkap tentang usaha yang dijalankan, mulai dari nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor serta struktur pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dll).

  1. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Untuk mendapatkan SKDU ini membutuhkan fotokopi PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, KTP direktur, serta IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran. 

  1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Persyaratan dalam mendapatkan NPWP badan usaha  itu sendiri yakni salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan: NPWP pendiri badan usaha, fotocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDU, dan akta pendirian badan.

  1. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dalam hal ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa keberadaan NIB itu sendiri sangatlah penting. Maka dari itu, diperlukan NIB yang didaftarkan melalui OSS secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan seperti NIK, NPWP, Email dan Nomor HP aktif, usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan dan data terkait bidang usaha yang dijalankan seperti jenis usaha, produk usaha dan dokumen persetujuan lingkungan. 

  1. Mengurus Izin Usaha/Izin Komersial

Dalam tahap ini, setelah mendapatkan NIB, maka OSS akan mengambil langkah untuk mengeluarkan dua tahap isin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendaftar dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum dilaksanakan secara komersial atau operasional oleh Badan OSS. Sedangkan Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha memperoleh Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan. persyaratan dan/atau Komitmen.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun