Pembuatan Akta Perusahaan
Dalam Akta Perusahaan harus berisi informasi lengkap tentang usaha yang dijalankan, mulai dari nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetor serta struktur pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dll).
Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Untuk mendapatkan SKDU ini membutuhkan fotokopi PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, KTP direktur, serta IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran.Â
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Persyaratan dalam mendapatkan NPWP badan usaha  itu sendiri yakni salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Badan Usaha. Persyaratan lain yang dibutuhkan: NPWP pendiri badan usaha, fotocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDU, dan akta pendirian badan.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dalam hal ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa keberadaan NIB itu sendiri sangatlah penting. Maka dari itu, diperlukan NIB yang didaftarkan melalui OSS secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan seperti NIK, NPWP, Email dan Nomor HP aktif, usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan dan data terkait bidang usaha yang dijalankan seperti jenis usaha, produk usaha dan dokumen persetujuan lingkungan.Â
Mengurus Izin Usaha/Izin Komersial
Dalam tahap ini, setelah mendapatkan NIB, maka OSS akan mengambil langkah untuk mengeluarkan dua tahap isin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha mendaftar dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum dilaksanakan secara komersial atau operasional oleh Badan OSS. Sedangkan Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha memperoleh Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan. persyaratan dan/atau Komitmen.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI