Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alasan Yang Dapat Membuat Terdakwa Tidak di Hukum

23 September 2025   08:45 Diperbarui: 23 September 2025   08:45 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pengembalian Hak-Hak: Amnesti atau grasi dapat mengembalikan hak-hak terdakwa yang hilang selama proses penangkapan dan penyidikan.

Dalam prakteknya, amnesti atau grasi dapat menjadi cara untuk membebaskan terdakwa dari hukuman atau mengurangi hukuman yang diberikan. Namun, keputusan amnesti atau grasi harus diberikan oleh pemerintah atau penguasa lainnya yang berwenang dan berdasarkan alasan yang sah.

Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikan tersendiri, dan keputusan akhir tergantung pada penilaian hakim atau pengadilan. Dalam sistem hukum, keadilan adalah tentang memahami dan mempertimbangkan berbagai alasan, tapi jangan khawatir, kami tidak akan memberikan Anda ide untuk melakukan kejahatan. Keadilan adalah tentang memahami dan mempertimbangkan berbagai alasan, tapi jangan lupa bahwa penjara masih ada untuk mereka yang tidak memiliki alasan yang cukup kuat. Bahwa melakukan kejahatan adalah ide yang buruk, tapi jika telah melakukannya, pastikan memiliki pengacara yang baik, 

Bahwa tidak dapat seorang warga negara dihukum tanpa adanya dasar hukum yang melarang suatu perbuatan. - Asas Legalitas.

Horas Hubanta Haganupan.

Horas ...Horas ... Horas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun