- Pembantuan: Pihak lain membantu terdakwa dalam melakukan kejahatan.
- Penghasutan: Pihak lain menghasut terdakwa untuk melakukan kejahatan.
- Persekongkolan: Pihak lain bersekongkol dengan terdakwa untuk melakukan kejahatan. Syarat-Syarat Keterlibatan Pihak Lain.
- Bukti yang Sah: Terdakwa harus memiliki bukti yang sah dan dapat dipercaya untuk membuktikan keterlibatan pihak lain.
- Keterkaitan dengan Kejahatan: Pihak lain harus memiliki keterkaitan langsung dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Konsekuensi Keterlibatan Pihak Lain bisa maka terdakwa dapat mengajukan permohonan keringanan hukuman dan Pihak lain yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan perannya dalam kejahatan.
Faktor yang Dipertimbangkan Hakim, Hakim mempertimbangkan derajat keterlibatan pihak lain dalam kejahatan. Hakim mempertimbangkan motif pihak lain dalam melakukan kejahatan. Hakim mempertimbangkan dampak keterlibatan pihak lain terhadap kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Dalam prakteknya, keterlibatan pihak lain dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan hukuman terdakwa. Hakim harus mempertimbangkan semua bukti dan faktor yang relevan untuk menentukan hukuman yang adil .
5.Keterbatasan Usia atau Kemampuan Mental: Jika terdakwa masih di bawah umur atau memiliki keterbatasan kemampuan mental, maka terdakwa dapat diberikan perlakuan khusus dan tidak dihukum secara penuh.
Keterbatasan usia atau kemampuan mental dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan hukuman terdakwa. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami tentang keterbatasan usia atau kemampuan mental:
Keterbatasan Usia :