Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alasan Yang Dapat Membuat Terdakwa Tidak di Hukum

23 September 2025   08:45 Diperbarui: 23 September 2025   08:45 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Anak di Bawah Umur: Anak di bawah umur 12 tahun tidak dapat dihukum pidana, karena dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memahami sifat dan akibat dari tindakannya.

- Anak di Atas Umur 12 Tahun: Anak di atas umur 12 tahun dapat dihukum pidana, tetapi dengan perlakuan khusus yang lebih menekankan pada pembinaan dan pendidikan.

Keterbatasan Kemampuan Mental : Terdakwa yang memiliki gangguan mental dapat diberikan perlakuan khusus dan tidak dihukum secara penuh.dan dapat diberikan perlakuan khusus dan tidak dihukum secara penuh.

Perlakuan Khusus terhadapTerdakwa yang masih di bawah umur atau memiliki keterbatasan kemampuan mental dapat diberikan pembinaan dan pendidikan untuk membantu mereka memahami sifat dan akibat dari tindakannya. Terdakwa yang memiliki gangguan mental dapat diberikan pengobatan dan terapi untuk membantu mereka memulihkan kesehatannya.

Faktor yang Dipertimbangkan Hakim dapat Mempertimbangkan derajat keterbatasan usia atau kemampuan mental terdakwa, kemampuan terdakwa untuk memahami sifat dan akibat dari tindakannya, Kebutuhan terdakwa akan pembinaan dan pendidikan untuk membantu mereka memulihkan diri.

Dalam prakteknya, keterbatasan usia atau kemampuan mental dapat menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan hukuman terdakwa. Hakim harus mempertimbangkan semua bukti dan faktor yang relevan untuk menentukan hukuman yang adil dan sesuai dengan kebutuhan terdakwa .

6. Pembuktian Keterpaksaan atau Keadaan Darurat: Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa tindakannya dilakukan karena keterpaksaan atau dalam keadaan darurat, maka terdakwa dapat dibebaskan.

Pembuktian keterpaksaan atau keadaan darurat dalam hukum pidana Indonesia dikenal sebagai "overmacht" atau daya paksa. Konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 48, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa. Jenis-Jenis Daya Paksa:

- Daya Paksa Absolut (Vis Absoluta): Paksaan yang sangat kuat sehingga seseorang tidak dapat berbuat apa-apa selain apa yang dipaksakan. Contohnya adalah seseorang yang dipaksa untuk melakukan tindak pidana tanpa kemampuan untuk menolak.

- Daya Paksa Relatif (Vis Compulsiva): Paksaan yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tindakan, tetapi masih memiliki kesempatan untuk memilih. Contohnya adalah seseorang yang diancam dengan pistol untuk melakukan tindak pidana.

- Keadaan Darurat (Noodtoestand): Suatu keadaan di mana seseorang melakukan tindak pidana untuk menghindari ancaman bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah seseorang yang menabrakkan mobilnya ke tembok untuk menghindari kecelakaan yang lebih parah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun