Jika penuntut umum tidak dapat memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, atau jika hakim tidak yakin dengan pembuktian yang disajikan, maka terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan. Hakim juga dapat meringankan hukuman terdakwa jika pembuktian tidak cukup kuat.
Dalam prakteknya, kekurangan bukti dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya saksi, dokumen yang tidak lengkap, atau bukti yang tidak cukup kuat. Oleh karena itu, penuntut umum harus memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
2.Kesalahan Prosedur: Jika proses penangkapan, penyidikan, atau persidangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka terdakwa dapat mengajukan keberatan dan dibebaskan.
kesalahan prosedur dalam proses penangkapan, penyidikan, atau persidangan dapat menyebabkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami tentang kesalahan prosedur:
Contoh Kesalahan Prosedur :
- Penangkapan tanpa surat perintah: Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan yang sah dari pengadilan.
- Penyidikan tidak sesuai prosedur: Penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, seperti tidak memberikan hak-hak terdakwa selama proses penyidikan.
- Persidangan tidak adil: Persidangan dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, seperti hakim tidak imparcial atau tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri.
Konsekuensi Kesalahan Prosedur bisa berupa Pembebasan terdakwa: Jika kesalahan prosedur terbukti, maka terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan, Penghentian proses hukum: Proses hukum dapat dihentikan jika kesalahan prosedur terbukti dan tidak dapat diperbaiki, Gugatan terhadap penegak hukum: Penegak hukum yang melakukan kesalahan prosedur dapat digugat dan dikenakan sanksi, seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari profesinya.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap dapat berupa : Kompensasi dan rehabilitasi: Korban salah tangkap berhak atas kompensasi dan rehabilitasi, termasuk ganti rugi materiil dan non-materiil. Pengembalian hak-hak: Korban salah tangkap berhak untuk mendapatkan pengembalian hak-hak yang hilang selama proses penangkapan dan penyidikan. Dalam prakteknya, kesalahan prosedur dapat menyebabkan keadilan tidak tercapai dan korban salah tangkap dapat mengalami kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, penegak hukum harus memastikan bahwa proses penangkapan, penyidikan, dan persidangan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
3. Pembelaan Diri yang Kuat: Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum atau memiliki alasan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut, maka terdakwa dapat dibebaskan. Pembelaan diri yang kuat dapat menjadi alasan bagi terdakwa untuk dibebaskan dari dakwaan.