Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alasan Yang Dapat Membuat Terdakwa Tidak di Hukum

23 September 2025   08:45 Diperbarui: 23 September 2025   08:45 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat apa yang terbukti dalam Pembuktian Daya Paksa yaitu Perlu bukti yang kuat untuk menunjukkan adanya daya paksa atau keadaan darurat.dan  Hakim memiliki wewenang untuk menentukan apakah terdakwa dapat dibebaskan dari hukuman karena daya paksa atau keadaan darurat. Dalam prakteknya, pembuktian daya paksa atau keadaan darurat memerlukan analisis yang cermat terhadap setiap kasus. Hakim harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan untuk menentukan apakah terdakwa dapat dibebaskan dari hukuman.

7. Amnesti atau Grasi: Jika terdakwa diberikan amnesti atau grasi oleh pemerintah atau penguasa lainnya, maka terdakwa dapat dibebaskan dari hukuman.

Amnesti atau grasi adalah salah satu cara untuk membebaskan terdakwa dari hukuman.

Amnesti adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap terdakwa, sehingga terdakwa tidak perlu menjalani hukuman.

Keputusan Pemerintah: Amnesti biasanya diberikan oleh pemerintah atau penguasa lainnya sebagai bentuk kebijakan untuk membebaskan terdakwa dari hukuman.

Grasi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, sehingga terdakwa dapat menjalani hukuman yang lebih ringan. Keputusan Pemerintah: Grasi biasanya diberikan oleh pemerintah atau penguasa lainnya sebagai bentuk kebijakan untuk memberikan keringanan kepada terdakwa.

Syarat-Syarat Amnesti atau Grasi :

- Keputusan Pemerintah: Amnesti atau grasi harus diberikan oleh pemerintah atau penguasa lainnya yang berwenang.

- Alasan yang Sah: Amnesti atau grasi biasanya diberikan berdasarkan alasan yang sah, seperti kepentingan umum, keadaan darurat, atau alasan kemanusiaan.

Konsekuensi Amnesti atau Grasi.

- Pembebasan dari Hukuman: Amnesti atau grasi dapat membebaskan terdakwa dari hukuman atau mengurangi hukuman yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun