Mohon tunggu...
ASWAN NASUTION
ASWAN NASUTION Mohon Tunggu... Kontributor Tetap

Menulis adalah bekerja untuk keabadian” Horas...Horas ..Horas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alasan Yang Dapat Membuat Terdakwa Tidak di Hukum

23 September 2025   08:45 Diperbarui: 23 September 2025   08:45 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut beberapa hal yang perlu dipahami tentang pembelaan diri yang kuat:

- Pembelaan Alibi: Terdakwa membuktikan bahwa dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara saat kejahatan terjadi.

- Pembelaan Bukanlah Perbuatan Pidana: Terdakwa membuktikan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. - Pembelaan karena Putus Asa: Terdakwa membuktikan bahwa tindakannya dilakukan karena alasan putus asa yang sah.

- Pembelaan karena Keadaan Darurat: Terdakwa membuktikan bahwa tindakannya dilakukan karena keadaan darurat yang memaksa.

Syarat-Syarat Pembelaan Diri yang Kuat :

- Bukti yang Sah: Terdakwa harus memiliki bukti yang sah dan dapat dipercaya untuk mendukung pembelaan dirinya.

- Konsistensi: Terdakwa harus konsisten dalam memberikan keterangan dan tidak ada kontradiksi dalam pembelaan dirinya.

- Kredibilitas: Terdakwa harus memiliki kredibilitas yang baik dan tidak memiliki motif untuk berbohong.

Konsekuensi Pembelaan Diri yang Kuat membuat terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan atau jika pembelaan diri yang kuat tidak sepenuhnya membebaskan terdakwa, maka hukuman dapat dikurangi. Dalam prakteknya, pembelaan diri yang kuat memerlukan strategi dan taktik yang efektif dari pengacara terdakwa. Pengacara harus dapat mengumpulkan bukti yang sah, mempersiapkan saksi, dan mempresentasikan argumen yang kuat di persidangan .

4.Keterlibatan Pihak Lain: Jika terdakwa dapat membuktikan bahwa pihak lain juga terlibat dalam kejahatan tersebut, maka terdakwa dapat mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Keterlibatan pihak lain dalam kejahatan dapat menjadi alasan bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan keringanan hukuman. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami tentang keterlibatan pihak lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun