Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dokter yang Bergaji Satu Juta

19 Desember 2022   22:56 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:56 817
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dokter dan pasien (Sumber: Unsplash)

Kemudian, menyadari bahwa permasalahan pemerataan tenaga kesehatan dan dalam hal ini khususnya ialah pemerataan dokter ke DTPK merupakan salah satu latar belakang yang paling mungkin oleh Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut di atas yang begitu sensasional. 

Dengan harapan, melalui bantuan biaya hidup di daerah DTPK yang lebih besar dibandingkan daerah ibukota provinsi dan daerah biasa (non-DTPK), para dokter internship bersedia memilih daerah terpencil. 

Sayangnya, kebijakan untuk meningkatkan bantuan biaya hidup di daerah DTPK tidak seharusnya "disubsidi silang" dengan daerah non-DTPK atau dengan kata lain menurunkan bantuan biaya hidup di daerah non-DTPK ke angka yang sangat tidak wajar untuk seorang dokter internship yang juga merupakan seorang manusia untuk bertahan hidup. 

Pemerintah harus menyadari bahwa ada bantuan biaya hidup minimum yang harus dipenuhi. Entah mengacu kepada UMR, atau UMP, atau acuan apapun. 

Menurunkan bantuan biaya hidup dokter internship di daerah non-DTPK tentu saja hanya menambah masalah baru. Alih-alih diharapkan dapat meratakan dokter ke daerah yang masih kekurangan dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, bantuan biaya hidup yang jelas tak layak tersebut hanyalah membuat pandangan para dokter dan calon dokter terhadap pemerintah menjadi negatif yaitu pandangan bahwa pemerintah tak mampu mengelola atau mengapresiasi pekerjaan yang pada proses mendapatkannya membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar. 

Asa pemerintah untuk menambah jumlah dokter pun tak menutup kemungkinan akan pupus karena pada akhirnya masyarakat menyadari bahwa menjadi dokter di Indonesia pada masa kini, dan mungkin saja berlanjut hingga di masa depan jika tak kunjung ada reformasi kebijakan penghargaan yang layak kepada dokter, bukanlah sebuah keputusan yang tepat karena tidak dapat menghasilkan pengembalian yang sebanding dengan segala bentuk nilai yang telah diinvestasikan. 

Negara akan kehilangan putra-putri terbaiknya yang mungkin memilih untuk berkarir sebagai dokter di luar negeri saja, karena kesejahteraan yang lebih sesuai, atau bahkan tak memilih jurusan dokter, yang mana keduanya sama saja berakhir pada mengurangi distribusi dokter di dalam negeri. 

Sehari sesudah kebijakan tersebut didiskusikan di media sosial dan menuai komentar pro serta kontra, pemerintah akhirnya melakukan konferensi pers untuk merevisi kebijakan tersebut dan mengembalikan bantuan biaya hidup untuk dokter internship di daerah non-DTPK menjadi kurang lebih seperti bantuan biaya hidup sebelumnya. Namun tetap saja, pemerintah harus dapat melakukan pembenahan strategi mengenai bagaimana meratakan dokter ke seluruh Indonesia dengan menyelesaikan masalah dari akarnya, bukannya menyelesaikan masalah dengan masalah.

Sebagai penutup, sudah tak relevan lagi untuk menilai pekerjaan-pekerjaan tenaga kesehatan sebagai pekerjaan altruisme dengan mempertimbangkan bahwa begitu panjang perjalanan, beban, hingga tanggung jawab yang diemban oleh profesi tenaga kesehatan. 

Sudah selayaknya dokter, baik dokter internship, dokter umum, residen, hingga dokter spesialis mendapatkan penghargaan yang layak. 

Mengingat, dengan penghargaan yang layak, seorang dokter dapat memiliki kesejahteraan yang cukup dan lalu mampu bekerja dengan baik melayani masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun