Mohon tunggu...
Cahaya Benardo
Cahaya Benardo Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Hukum Administrasi Negara dalam Mendorong Good Governance pada Pemerintahan Digital

14 Oktober 2025   15:20 Diperbarui: 14 Oktober 2025   15:20 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstract

Advances in information technology have brought significant changes in government administration towards a digital-based system. This transformation requires the application of the principles of good governance so that public administration is transparent, accountable, and efficient. This study aims to examine the relevance of State Administrative Law (HAN) in supporting the implementation of good governance in digital government. The research method used is a literature study with a descriptive qualitative approach, through analysis of various sources such as books, scientific journals, and relevant laws and regulations. The results show that HAN has a strategic role as a normative foundation that regulates and supervises the implementation of digital government so that it adheres to the principles of justice, legal certainty, and accountability. In addition, HAN serves to ensure that digital innovation in the public sector does not violate the rights of citizens and continues to uphold the values of transparency and efficiency. Thus, the success of good governance in the digital era is highly dependent on the government's ability to adapt administrative law to technological developments without neglecting the basic principles of the rule of law.

 Keywords: State Administrative Law, Good Governance, Digital Government, Bureaucratic Reform, Accountability.

 

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju sistem berbasis digital. Transformasi ini menuntut penerapan prinsip good governance agar administrasi publik berjalan transparan, akuntabel, dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah relevansi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam mendukung penerapan good governance pada pemerintahan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui analisis terhadap berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HAN memiliki peran strategis sebagai landasan normatif yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan digital agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Selain itu, HAN berfungsi untuk memastikan inovasi digital dalam sektor publik tidak menyalahi hak-hak warga negara serta tetap menjunjung nilai transparansi dan efisiensi. Dengan demikian, keberhasilan good governance di era digital sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyesuaikan hukum administrasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Good Governance, Pemerintahan Digital, Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas.

Pendahuluan

Kemajuan pesat teknologi informasi telah menciptakan perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan masa kini. Peralihan menuju pemerintahan berbasis digital (digital government) menjadi suatu keharusan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka tersebut, Hukum Administrasi Negara (HAN) memegang peranan penting sebagai dasar hukum yang menjamin agar proses digitalisasi pemerintahan berjalan selaras dengan prinsip-prinsip good governance dan asas-asas negara hukum (rechtstaat).

Green (1995) menyatakan bahwa relevansi merupakan karakteristik suatu dokumen atau informasi yang mampu membantu seseorang dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Dengan kata lain, relevansi menjadi tolok ukur sejauh mana sebuah informasi berguna untuk menjawab pertanyaan atau menyelesaikan masalah tertentu.

Sementara itu, Joan M. Reitz menekankan bahwa relevansi adalah kesesuaian informasi dengan kebutuhan pengguna, khususnya dalam proses pencarian data di perpustakaan. Pandangan ini menyoroti pentingnya relevansi sebagai faktor utama dalam memastikan pencarian informasi yang efisien dan efektif.

Hukum administrasi negara pada dasarnya merupakan cabang hukum yang mengatur bagaimana pemerintah menjalankan kewenangannya, melaksanakan tugas-tugas publik, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak administratif warga negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Rene Serden dan Frits Stroink (2002:145) menjelaskan bahwa hukum administrasi negara memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hukum tata negara. Menurut mereka, hukum tata negara mencakup berbagai unsur penting seperti hubungan dengan hukum internasional, hak asasi manusia, proses legislasi, sistem parlemen, struktur serta kewenangan lembaga peradilan, dan prinsip desentralisasi. Sementara itu, hukum administrasi negara berfokus pada hubungan antara negara dan warganya. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memengaruhi status hukum masyarakat serta berperan dalam mengatur dan mengarahkan interaksi sosial dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan hubungan antara negara dan rakyat.

Budi dan Bappenas (2007) menjelaskan bahwa good governance merupakan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan tata kelola yang baik. Konsep ini mencakup nilai-nilai dan prinsip untuk mengatur hubungan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat agar tercipta sinergi yang seimbang. Ulum dan Sofyani (2016:34) menambahkan bahwa good governance mencakup seluruh aspek kehidupan, baik hukum, politik, ekonomi, maupun sosial. Sementara itu, Riddell (2009) mendefinisikan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai kemampuan pemerintah dalam membangun proses manajemen publik yang efisien, efektif, dan akuntabel, serta terbuka terhadap partisipasi masyarakat untuk memperkuat sistem demokrasi pemerintahan.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, yang berfokus pada penelaahan berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan resmi yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara serta good governance dalam konteks pemerintahan digital.

Sebagaimana dijelaskan oleh Creswell (2016), penelitian kualitatif berbasis studi literatur membantu peneliti memahami konsep dan keterkaitan antarvariabel secara mendalam melalui analisis data teoritis. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk menggambarkan teori dan prinsip good governance serta menilai relevansinya terhadap penerapan Hukum Administrasi Negara di era digitalisasi pemerintahan.

Dengan metode tersebut, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman konseptual mengenai bagaimana Hukum Administrasi Negara berperan dalam memperkuat prinsip-prinsip good governance pada penyelenggaraan pemerintahan digital yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Hasil dan Pembahasan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa relevansi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam mendorong good governance pada pemerintahan digital sangat signifikan, terutama dalam memastikan terciptanya sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Digitalisasi pemerintahan telah mengubah pola relasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga prinsip-prinsip HAN menjadi dasar penting dalam mengatur, mengawasi, serta menjamin kepastian hukum terhadap proses administrasi publik berbasis teknologi. Menurut Prajudi Atmosudirdjo (1994), Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, termasuk hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, digitalisasi birokrasi menuntut adaptasi hukum agar mekanisme pelayanan publik dan pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan berkeadilan.

Dalam konteks good governance, prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi publik merupakan pilar utama yang harus dijaga dalam setiap bentuk pemerintahan, termasuk yang berbasis digital. Menurut Bappenas (2007), good governance adalah tata kelola pemerintahan yang menekankan pada sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Transformasi menuju pemerintahan digital (e-government) memerlukan penerapan prinsip-prinsip ini agar digitalisasi tidak sekadar menjadi inovasi teknologi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai demokrasi dan integritas administrasi publik.

Lebih lanjut, menurut Sedarmayanti (2010), penerapan teknologi informasi dalam administrasi publik harus dibarengi dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketimpangan akses, kebocoran data, dan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara berperan sebagai kerangka normatif yang memastikan setiap inovasi digital tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara. Pemerintah sebagai pelaksana administrasi publik berkewajiban untuk menyesuaikan perangkat hukum agar selaras dengan perkembangan teknologi, misalnya melalui kebijakan e-government, open data, dan digitalisasi pelayanan publik yang berbasis akuntabilitas.

Menurut Suyatno (2018), keberadaan HAN dalam pemerintahan digital tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan administratif. Dengan adanya hukum yang jelas, sistem pemerintahan digital dapat menghindari praktik maladministrasi seperti penyalahgunaan data, keputusan administratif yang sewenang-wenang, dan lemahnya pengawasan publik. Hal ini sejalan dengan pendapat Dwiyanto (2008) bahwa prinsip good governance hanya dapat berjalan efektif jika didukung oleh sistem hukum administrasi yang kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Selain itu, keberhasilan implementasi good governance di era digital sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menciptakan tata kelola berbasis hukum yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan efisien, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan digital memiliki legitimasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara berperan penting untuk memberikan kejelasan prosedur, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap proses administrasi berbasis digital.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki peran sentral dalam memperkuat good governance di era pemerintahan digital. Melalui perangkat hukum yang adaptif dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan, transparansi, serta partisipasi publik, HAN tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai pendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di tengah transformasi digital yang semakin cepat.

Kesimpulan

Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya good governance pada pemerintahan digital. HAN menjadi dasar hukum yang mengatur agar penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Melalui regulasi yang adaptif, HAN memastikan setiap kebijakan digital memiliki kepastian hukum dan melindungi hak warga negara.

Digitalisasi pemerintahan memang meningkatkan efisiensi dan keterbukaan, namun juga menimbulkan tantangan seperti perlindungan data dan kesenjangan akses. Karena itu, penguatan hukum administrasi menjadi kunci agar transformasi digital dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.

Daftar Pustaka

Bappenas. (2007). Penerapan Good Governance di Indonesia. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dwiyanto, A. (2008). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Khairudin, dkk. (2021). Potret Kepercayaan Publik, Good Governance dan E-Goverment di Indonesia. Banyumas: Amerta Media.
Prajudi Atmosudirdjo, S. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sedarmayanti. (2010). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Refika Aditama.
Suyatno. (2018). "Hukum Administrasi Negara dalam Era Digitalisasi Pemerintahan." Jurnal Ilmu Hukum dan Pemerintahan, 5(2), 134--145.
Tjandra, Riawan. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun