Mohon tunggu...
Cahaya Benardo
Cahaya Benardo Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Hukum Administrasi Negara dalam Mendorong Good Governance pada Pemerintahan Digital

14 Oktober 2025   15:20 Diperbarui: 14 Oktober 2025   15:20 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Suyatno (2018), keberadaan HAN dalam pemerintahan digital tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan administratif. Dengan adanya hukum yang jelas, sistem pemerintahan digital dapat menghindari praktik maladministrasi seperti penyalahgunaan data, keputusan administratif yang sewenang-wenang, dan lemahnya pengawasan publik. Hal ini sejalan dengan pendapat Dwiyanto (2008) bahwa prinsip good governance hanya dapat berjalan efektif jika didukung oleh sistem hukum administrasi yang kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Selain itu, keberhasilan implementasi good governance di era digital sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menciptakan tata kelola berbasis hukum yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan efisien, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan digital memiliki legitimasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara berperan penting untuk memberikan kejelasan prosedur, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap proses administrasi berbasis digital.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki peran sentral dalam memperkuat good governance di era pemerintahan digital. Melalui perangkat hukum yang adaptif dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan, transparansi, serta partisipasi publik, HAN tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai pendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di tengah transformasi digital yang semakin cepat.

Kesimpulan

Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya good governance pada pemerintahan digital. HAN menjadi dasar hukum yang mengatur agar penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Melalui regulasi yang adaptif, HAN memastikan setiap kebijakan digital memiliki kepastian hukum dan melindungi hak warga negara.

Digitalisasi pemerintahan memang meningkatkan efisiensi dan keterbukaan, namun juga menimbulkan tantangan seperti perlindungan data dan kesenjangan akses. Karena itu, penguatan hukum administrasi menjadi kunci agar transformasi digital dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.

Daftar Pustaka

Bappenas. (2007). Penerapan Good Governance di Indonesia. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dwiyanto, A. (2008). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Khairudin, dkk. (2021). Potret Kepercayaan Publik, Good Governance dan E-Goverment di Indonesia. Banyumas: Amerta Media.
Prajudi Atmosudirdjo, S. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sedarmayanti. (2010). Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Refika Aditama.
Suyatno. (2018). "Hukum Administrasi Negara dalam Era Digitalisasi Pemerintahan." Jurnal Ilmu Hukum dan Pemerintahan, 5(2), 134--145.
Tjandra, Riawan. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun