Mohon tunggu...
Cahaya Benardo
Cahaya Benardo Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Hukum Administrasi Negara dalam Mendorong Good Governance pada Pemerintahan Digital

14 Oktober 2025   15:20 Diperbarui: 14 Oktober 2025   15:20 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum administrasi negara pada dasarnya merupakan cabang hukum yang mengatur bagaimana pemerintah menjalankan kewenangannya, melaksanakan tugas-tugas publik, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak administratif warga negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Rene Serden dan Frits Stroink (2002:145) menjelaskan bahwa hukum administrasi negara memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan hukum tata negara. Menurut mereka, hukum tata negara mencakup berbagai unsur penting seperti hubungan dengan hukum internasional, hak asasi manusia, proses legislasi, sistem parlemen, struktur serta kewenangan lembaga peradilan, dan prinsip desentralisasi. Sementara itu, hukum administrasi negara berfokus pada hubungan antara negara dan warganya. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memengaruhi status hukum masyarakat serta berperan dalam mengatur dan mengarahkan interaksi sosial dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan hubungan antara negara dan rakyat.

Budi dan Bappenas (2007) menjelaskan bahwa good governance merupakan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan tata kelola yang baik. Konsep ini mencakup nilai-nilai dan prinsip untuk mengatur hubungan antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat agar tercipta sinergi yang seimbang. Ulum dan Sofyani (2016:34) menambahkan bahwa good governance mencakup seluruh aspek kehidupan, baik hukum, politik, ekonomi, maupun sosial. Sementara itu, Riddell (2009) mendefinisikan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai kemampuan pemerintah dalam membangun proses manajemen publik yang efisien, efektif, dan akuntabel, serta terbuka terhadap partisipasi masyarakat untuk memperkuat sistem demokrasi pemerintahan.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, yang berfokus pada penelaahan berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan resmi yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara serta good governance dalam konteks pemerintahan digital.

Sebagaimana dijelaskan oleh Creswell (2016), penelitian kualitatif berbasis studi literatur membantu peneliti memahami konsep dan keterkaitan antarvariabel secara mendalam melalui analisis data teoritis. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk menggambarkan teori dan prinsip good governance serta menilai relevansinya terhadap penerapan Hukum Administrasi Negara di era digitalisasi pemerintahan.

Dengan metode tersebut, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman konseptual mengenai bagaimana Hukum Administrasi Negara berperan dalam memperkuat prinsip-prinsip good governance pada penyelenggaraan pemerintahan digital yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Hasil dan Pembahasan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa relevansi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam mendorong good governance pada pemerintahan digital sangat signifikan, terutama dalam memastikan terciptanya sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Digitalisasi pemerintahan telah mengubah pola relasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga prinsip-prinsip HAN menjadi dasar penting dalam mengatur, mengawasi, serta menjamin kepastian hukum terhadap proses administrasi publik berbasis teknologi. Menurut Prajudi Atmosudirdjo (1994), Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, termasuk hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, digitalisasi birokrasi menuntut adaptasi hukum agar mekanisme pelayanan publik dan pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan berkeadilan.

Dalam konteks good governance, prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi publik merupakan pilar utama yang harus dijaga dalam setiap bentuk pemerintahan, termasuk yang berbasis digital. Menurut Bappenas (2007), good governance adalah tata kelola pemerintahan yang menekankan pada sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Transformasi menuju pemerintahan digital (e-government) memerlukan penerapan prinsip-prinsip ini agar digitalisasi tidak sekadar menjadi inovasi teknologi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai demokrasi dan integritas administrasi publik.

Lebih lanjut, menurut Sedarmayanti (2010), penerapan teknologi informasi dalam administrasi publik harus dibarengi dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketimpangan akses, kebocoran data, dan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, Hukum Administrasi Negara berperan sebagai kerangka normatif yang memastikan setiap inovasi digital tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara. Pemerintah sebagai pelaksana administrasi publik berkewajiban untuk menyesuaikan perangkat hukum agar selaras dengan perkembangan teknologi, misalnya melalui kebijakan e-government, open data, dan digitalisasi pelayanan publik yang berbasis akuntabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun