Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks. Hukum progresive dipelopori oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo.
13. Legal Pluralisme
Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Macam-macam hukum yang ada di Indonesia yaitu hukum adat, hukum islam serta hukum barat. Legal pluralisme menekankan keragaman hukum yang ada, berbeda dengan sentralisme hukum yang menganggap bahwa hanya ada satu hukum negara yang berlaku. Kritik terhadap legal pluralisme mencakup kurangnya batasan istilah hukum dan pengabaian aspek keadilan.
14. Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam berfokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi penerapan dan pemahaman hukum Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI