Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   05:05 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:54 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman. Hukum progressive berutujuan merubah cara penerapan hukum yang semula bersifat tekstual atau terkungkung pada teks. Hukum progresive dipelopori oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo.

13. Legal Pluralisme

Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Macam-macam hukum yang ada di Indonesia yaitu hukum adat, hukum islam serta hukum barat. Legal pluralisme menekankan keragaman hukum yang ada, berbeda dengan sentralisme hukum yang menganggap bahwa hanya ada satu hukum negara yang berlaku. Kritik terhadap legal pluralisme mencakup kurangnya batasan istilah hukum dan pengabaian aspek keadilan.

14. Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam berfokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi penerapan dan pemahaman hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun