Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   05:05 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:54 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Madzhab Pemikiran Hukum Positivism

Hukum positivisme adalah hukum yang tertulis, maka Masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis, aliran ini meyakini bahwa tidak ada norma diluar hukum positif. Ada dua jenis aliran hukum positif yaitu Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Kelebihan paham positivisme a.) Adanya tatanan masyarakat b.) kepastian hukum c.) terjamin keadilan secara hukum. Kelemahan pemikiran hukum positive a.) sulit tercapainya keadilan b.) Sistem hukum tertutup c.) Dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik.

5. Madzahb Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Sociological jursprudence merupakan Suatu aliran filsafat hukum yang memberikan perhatian yg sama kuatnya terhadap masyarakat dan hukum. lebih berfokus pada realistas daripada kedudukan dan fungsi hukum di masyarakat. dalam aliran sociological jurisprudence menjelaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yg sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran hukum Ini menegaskan pemisahan antora huktm positif (positive law) dan hukum yg hidup (living law). Madzhab ini menyatakan hukum tidak terlepas dari nilai yang berlaku di masyarakat karena adanya keterkaitan antara hukum dan Masyarakat. Tokohnya yaitu Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living Law adalah Hukum sebagai produk budaya yang selalu eksis dalam setiap masyarakat, karena hukum tersebut ditemukan dalam masyarakat bukan diciptakan. Hukum ini bersumber dari pergaulan dan kebiasaan masyarakat. Pada masa modern the living law dihilangkan dan diganti menjadi hukum positive. Di Indonesia The living law masih diakui dengan batas tertentu. Karakteristik Living Law

  • Bentuk tidak tertulis
  • Sanksi tidak wajib ada
  • Sifat  tidak otonom
  • Pemaksaan kesadaran masyarakat
  • Bentuk adat, kebiasan, norma agama
  • Dibentuk oleh masyarakat

Madzhab Utilitarianisme Madzhab ini dipelopori oleh Bentham, Jhering, Ehrlich, Roscoe Pound. Utilitarianisme adalah Aliran dalam filsafat hukum yg meletakkan asas kemanfaat Sebagai tujuan utama hukum. Manusia bertindak untuk mendapat kebahagiaan dan mengurangi derita. Undang-Undang harus memberi kebahagiaan.

7. Pemikiran Hukum David mile Durkheim dan Ibnu Khaldun

David mile Durkheim merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam sosiologi modern dan pendiri fakultas sosiologi pertama di Eropa. Pemikiran David Emile Durkhem 1.) Bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, saat latar belakang etnik dan kepentingan keagamaan tidak ada. 2.) Masyarakat lebih daripada sekadar jumlah dari seluruh bagiannya. (individualisme). Fungsi pendidikan menurut Durkheim

  • Memperkuat solidaritas sosial
  • Mempertahankan peranan sosial
  • Mempertahankan pembagian kerja

Pemikiran Ibru Khaldun 1.) Fanatisme ekstrim, 2.) Manusia mengalami siklus yang berulang (Ada 4 fase)

  • Fase kebangkitan: masyarakat tumbuh & berkembang
  • Fase kegemilangan: masyarakat mencapai puncak kejayaan dan kemajuan dalam berbagai aspek
  • Fase kemerosotan: masyarakat mengalami kemunduran
  • Fase keruntuhan:  maryarakat mengalami kehancuran.

8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun