Max weber adalah seorang sosiologi Jerman yang ahli dalam bidang politik, ekonomi, geografi dan sosiologi. Karya yang utama berhubungan dengan nasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintah. Pemikiran Max weber meliputi:
- Apabila nilai agama diimplementasikan dengan benar maka akan terjadi keseimbangan sosial serta  kesejahteraan.
- Hukum bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga merupakan produk dari interaksi sosial dan nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat
- Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku sosial dan menciptakan stabilitas, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan dan kontrol sosial
- Karyanya paling terkenal adalah Etika Protesten dan semangat kapitalisme.
H.L.A Hart (1907--1992) adalah seorang filsut hukum yang berasal dari Britania yang diakui sebagai salah satu pemikir terpenting dalam bidang filsafat hukum abad ke-20. Karya terkenalnya, "The Concept of Law" (1961), menjadi landasan utama dalam pemikiran positivisme hukum. Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman hukuman. Pemikirannya yaitu Hukum yang berlaku adalah hukum yang tertulis. menurutnya hukum sekunder yaitu hukum yg menegakkan hukum primer. Aturan primer yaitu mengatur mengenai tingkah laku seseorang.
9. Effectivivenees Of LawÂ
Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan / situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Syarat efektivitas hukum meliputi:
- Mudah tidaknya aturan ditangkap
- Luas tidaknya kalangan dalam masyarakat
- Efisien / efektif tidaknya mobilitas aturan hukum
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa
- Adanya anggapan dan pengakuan
Faktor-faktor yg mempengaruhi efektivitas hukum meliputi kaidah hukum, penegak hukum, sarana prasarana, kesadaran hukum masyarakat.
10. Law and Social Control
Hukum sebagai sosial kontrol bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat serta menjadi Supremasi hukum.
11. Socio Legal Studies
Pendekatan sosio legal adalah analisis kajian doktrinal terhadap hukum. Menggambarkan hubungan antara hukum dan konteks hukum Itu berada / beroperasi. Tujuan socio-legal studies meliputi:
- Membantu memahami interaksi antara norma hukum dan norma sosial.
- Meneliti dampak hukum terhadap perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
- Mengidentifikasi kekurangan atau ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Implikasi  dari materi ini Membantu pembuat kebijakan dalam merancang hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dan Memberikan wawasan bagi praktisi hukum mengenai konteks sosial di mana hukum diterapkan. Socio-Legal Studies sangat relevan dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern, terutama dalam konteks globalisasi, perubahan sosial, dan isu-isu keadilan sosial.
12. Progressive Law