Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manusia sebagai Individu hingga Konsep Hukum Negara

9 Desember 2018   19:40 Diperbarui: 9 Desember 2018   19:55 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila interaksi sosial diulang-ulang menurut pola yang sama, dan bertahan selama jangka waktu yang relatif lama, maka terjadilah hubungan sosial (social relations). Kalau hubungan-hubungan sosial tersebut dilakukan dengan cara sistematis dan berdasarkan kepada suatu rancangan kaedah yang tertentu , maka hubungan sosial berubah manjadi sistim sosial (socialsystem). Suatu sistem sosial yang merupakan pusat perhatian berbagai ilmu-ilmu sosial, merupakan suatu wadah dan proses dari pola-pola interaksi sosial. Secara struktural, maka suatu sistim mencakup unsur pokok sebagai berikut:

a.       Kepercayaan, yaitu hipotesa tentang gejala yang dihadapi, gejala mana dianggap benar,

b.      Perasaan, yakni sikap yang didasarkan pada emosi atau prasangka (prejudice),

c.       Tujuan yang merupakan cita-cita yang harus dicapai melalui proses perubahan, atau dengan jalan mempertahankan sesuatu,

d.      Kaedah, yaitu pedoman tentang tingkah laku yang pantas,

e.       Kedudukan, peranan dan pelaksanaan peranan yang merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta penerapannya di dalam proses interaksi sosial,


f.       Tingkatan atau jenjang, yaitu proses sosial yang menentukan alokasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban,

g.      Sanksi, yakni suatu persetujuan (= sanksi positif) atau penolakan (= sanksi negatif) terhadap pola-pola perikelakuan tertentu,

h.      Kekuasaan, yang merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain, agar dia berbuat sesuai dengan kemauan pemegang kekuasaan,

i.        Fasilitas yang merupakan sarana-sarana untuk mencapai tujuan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun