Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manusia sebagai Individu hingga Konsep Hukum Negara

9 Desember 2018   19:40 Diperbarui: 9 Desember 2018   19:55 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b.      "A society is a large, continuing, organized group of people; it is the fundamental large scale human group" (R. Thomlinson: 1965)

c.       "A society is the type of social system which contains within itself all the essential prerequisites for its maintenance as a self-subsistent system" (T. Parsons and E. Shils: 1951)

d.      "....the largest grouping in wich common customs, traditions. Attitudes and feelings of unity are operative" (J.L Gillin and J.P Gillin: 1954)

 

Oleh karena terdapat beberapa variasi tersebut di atas, maka mungkin lebih bermanfaat bila diuraikan beberapa ciri tentang masyarakat:

a.       merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama, yang secara teoritis berjumlah sekurang-kurangnya 2 orang


b.      mereka bergaul, hidup bersama dalam jangka waktu relatif lama

c.       mereka secara sadar mengakui dan merasakan sebagai bagian dari satu kesatuan yang utuh

d.      mereka merupakan suatu sistem kehidupan secara bersama-sama yang menghasilkan suatu kebudayaan.

 

Masyarakat sebagai salah satu sistem sosial mengarah kepada suatu gerak sosial yang memiliki empat syarat (T. Parsons et. al (eds): 1965)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun